BENGKULU, BE - Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, mengatakan, berdasarkan verifikasi sementara pihaknya, terdapat 62 tower yang berdiri di Kota Bengkulu tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya saja, sebagian besar tower tanpa IMB ini belum beroperasi. \"Memang ada sebagian yang belum berani beroperasi tanpa IMB. Tapi ada juga yang sudah beroperasi,\" kata Yalinus, kemarin. Yalinus menerangkan, mereka sudah memberikan peringatan pertama kepada para pemilik tower tersebut. Peringatan ini ia sampaikan bersamaan dengan verifikasi pendataan yang dilakukan pihaknya, baru-baru ini. \"Mereka yang belum mengurus IMB sebenarnya sebagian besar sudah mengurus Izin Bangunan (IB). Ini pun hanya sebagian saja. Kami sudah berbicara dengan para pemilik tower dan Alhamudilah mereka bisa memahami. Tinggal sebagian saja yang masih belum bertemu,\" bebernya. Tower-tower tanpa IMB tersebut, kata Yalinus, tidak hanya tower telekomunikasi. Melainkan, sebagian diantaranya merupakan tower radio. \"Dan tidak semua di tanah yang kosong. Ada yang sebagiannya juga dibangun di atas bangunan,\" ungkapnya. Ia mempersilakan warga kota untuk memberikan laporan kepada pihaknya bilamana mengetahui adanya pembangunan tower yang tidak berizin atau pembangunannya di atas lahan warga sehingga menimbulkan sengketa. \"Semua laporan dan temuan dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti,\" tutupnya. Untuk diketahui, tahun lalu, Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu mendata terdapat 145 tower yang tidak memiliki izin. Namun setelah adanya pendataan tersebut, sejumlah tower akhirnya saat ini memiliki IMB seperti PT Protolindo dan PT Hutchison. (009)
62 Tower Tanpa Izin
Sabtu 19-04-2014,13:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :