Inspektorat Pelajari Kades Jadi Saksi Parpol

Kamis 17-04-2014,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Mencuatnya temuan adanya Kepala Desa yang hadir sebagai saksi dari Partai Persatuan Pembanunan (PPP) pada rapat rekapitulasi Pleno ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Atas Senin (14/4) lalu, tampaknya mencuri perhatian Inspektorat Daerah (Ipda Lebong). Saat ini inspektorat tengah mendalami dan mempelajari kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Ipda Lebong Mirwan Efendi SE MSi pada BE kemarin (16/4). \"Ya, kita saat ini masih mempelajari kasus tersebut, \" jelas Mirwan. Dikatakan Mirwan berdasarkan aturan yang ada, Kepala Desa seharusnya bersifat Netral dan tidak boleh berperan dalam partai politik. \"Terkait hal ini, kita akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Bagian Pemerintahan dan Asisten I yang membidangi Pemerintahan,\" kata Mirwan. Mirwan menuturkan seharusnya Panwaslu Lebong cepat melaporkan adanya temuan ini kepada Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi. \"Sehingga selanjutnya Bupati dapat menginstruksikan Ipda untuk menyelidiki kasus tersebut,\" jelas Mirwan. Sekedar mengingatkan, dari sejumlah saksi yang hadir pada rapat rekapitulasi pleno tingkat PPK Lebong Atas terdapat salah satu saksi dari Partai Politik yang diduga menjabat sebagai kepala desa aktif Desa Suka Datang Kecamatan Pelabai. Dari surat mandat saksi Parpol PPP nomor 012/MDT/SAKSI/DPC-PPP/2014 tertulis PPP Kabupaten Lebong memberikan mandat sebagai saksi perhitungan suara partai pada pemilu 2014 di PPK kepada Suan (40) warga Desa Suka Datang I. Bahkan, Suan juga tampak mengisi lembar absen daftar hadir saksi nomor 11 untuk rapat pleno rekapitulasi PPK Lebong Atas untuk saksi Parpol PPP.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait