CURUP, BE - Dugaan penggelembungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 6 Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kota yang dituduhkan kepada petugas KPPS, tidak terbukti. Meski begitu, persoalan ini menyisakan perdebatan di internal calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam pelaksaan pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diketahui, perolehan suara sah calon nomor urut 8 di TPS 6 Kelurahan Jalan Baru 17 suara, berbeda dengan formulir C1 berhologram yang ditampilkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong (KPU RL) dalam situs Pemilu yang mencantumkan 7 suara. \"Ini hanya kesalahan teknis saja, pada saat perekapan di tingkat KPPS lupa mencantumkan angka 17 suara. Namun di C1 saksi semuanya tertera 17 suara sah untuk calon nomor urut 8 atas nama Ari Wibowo,\" ungkap Komisioner KPU RL, Halid Saifullah, kemarin. Caleg PAN nomor urut satu M. Doyo sebelumnya telah melaporkan KPPS ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong atas perbedaan perolahan suara Caleg PAN nomor urut 8 di TPS 6 Jalan Baru dalam satu daerah pemilihan. Dalam form C1 berhologram yang ditampilkan KPU RL dalam website tertulis perolehan suara Caleg nomor urut 8 hanya 7 suara, namun beberapa C1 lain menjelaskan perolehan suara Caleg PAN nomor 8 atas nama Ari Wibowo tersebut memperoleh 17 suara. \"Kami akan menindaklanjuti laporan perbedaan hasil C1 ini ke Panwaslu,\" ungkap Doyo. (999)
Pleno Tuntas, Konflik Suara Berlanjut
Kamis 17-04-2014,11:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :