BENGKULU, BE - Meski Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla) Kementerian Perhubungan RI telah menyerahkan sepenuhnya penetapan perairan Pulau Tikus sebagai lokasi transhipment batu bara, namun Pemerintah Provinsi Bengkulu tak serta-merta langsung melegalkan perairan tersebut sebagai lokasi transhipment. Bahkan Plt Sekda Provinsi, Drs Sumardi MM mengaku peluang untuk melegalkan transhipment itu sangat kecil. \"Memang pak gubernur bisa saja mengeluarkan keputusan tentang dibolehkan transhipment di perairan Pulau Tikus, tapi pemprov juga tidak boleh meninggalkan PT Pelindo II dan KSOP selalu penggelola pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. Karena mereka yang mengetahui titik koordinat apakah perairan Pulau Tikus itu termasuk ke dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), baik kota maupun Provinsi Bengkulu,\" ungkap Sumardi. Menurutnya, jika perairan lokasi transhipment itu termasuk ke dalam RTRW kota atau provinsi, maka transhipment tidak bisa dilegalkan. \"Makanya sekarang kita tengah membentuk tim, tujuannya untuk mengetahui apakah kawasan itu termasuk kedalam RTRW atau tidak. Dan untuk mengetahuinya kita akan mengundang pihak PT Pelindo II dan KSOP Bengkulu, terlebih Pulau Tikus sendiri sudah ditetapkan menjadi wisata alam,\" terangnya. Sumardi mengatakan, jika lokasi transhipment tersebut tidak termasuk ke dalam RTRW, maka pihaknya tidak keberatan untuk melegalkannya. Namun menurutnya, izin transipment tersebut tetap dikeluarkan Dirjenhubla. \"Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi, sedangkan izinnya tetap kewenangan Dirjen Perhubungan,\" tukasnya. Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Aank Junaidi ST mengungkapkan, lebih baik pemerintah Provinsi Bengkulu melegalkan transhipment itu asalkan mendapatkan PAD yang jelas. Karena selama ini dilarang, namun kenyataannya transhipment terus berlangsung secara diam-diam. \"Daripada kucing-kucingan kita tidak mendapatkan apa-apa, lebih baik dilegalkan saja. Asalkan harus memperhatikan beberapa kriteria, seperti besaran PAD yang jelas, tidak merusak terumbu karang dan tidak merusak Pulau Tikus,\" tutupnya.(400)
Peluang Transhipment Tergantung RTRW
Rabu 16-04-2014,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,06:58 WIB
Bank di Prancis Jadi Sasaran Peretasan, Hacker Diduga Curi Dana Rp14,18 Triliun!
Sabtu 07-11-2026,06:59 WIB
Survei AHA Commerce: 82 Persen Karyawan Mengaku Puas dengan Budaya Kerja Perusahaan
Sabtu 07-11-2026,12:32 WIB
Hadapi Musim Hujan, BPBD Mukomuko Dorong Warga Biasakan Mitigasi Bencana
Sabtu 07-11-2026,07:00 WIB
Nelayan Bengkulu Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Klaim Asuransi Keselamatan Kerja di Tahun 2026
Sabtu 07-11-2026,12:34 WIB
Tinjau Pembangunan TPS 3R di Harapan Makmur, Erna Sari Dewi Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Sumber PADes
Terkini
Sabtu 07-11-2026,19:48 WIB
Unived Gelar SNASIKOM 2026 Secara Hybrid, Bahas Kedaulatan Kognitif di Era AI
Sabtu 07-11-2026,17:40 WIB
Bengkulu Rawan Gempa dan Tsunami, PAPDI Diminta Perkuat Kesiapan Dokter Hadapi Bencana
Sabtu 07-11-2026,17:38 WIB
Hadapi Ancaman Bencana, Helmi Hasan Boyong Seluruh Bupati dan Wali Kota Bengkulu Temui Kepala BNPB
Sabtu 07-11-2026,17:37 WIB
Dua Jam Menunggu, Nasabah BNI Bengkulu Protes: Nomor Antrean Kalah oleh Panggilan Nama
Sabtu 07-11-2026,12:34 WIB