PUT, BE - Sekitar 250 kepala keluarga yang dijanjikan keringanan biaya pesangan saluran air PDAM terpaksa harus kecewa. Pasalnya janji keringanan biaya hingga 50 persen tersebut diduga hanya tipu muslihat pelaksana proyek pemasangan pipa PDAM agar tidak mendapatkan protes warga saat pemasangan pipa yang telah selesai dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya. Lurah Kepala Pasar Padang Ulak Tanding (PUT) Cik Hasan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/4) mengungkapkan, pada waktu pelaksanaan proyek pemasangan pipa yang melintasi Pasar Kelurahan PUT, pelaksana pemasagan pipa tersebut berajanji ke pada pihak Pemerintah Kelurahan Pasar PUT soal keringanan bagi warga. \"Sekarang warga ingin memasang saluran air bersih, seharusnya hanya membayar Rp 250 ribu, tetapi warga diminta Rp 500 ribu. Artinya ingkar janji,\" sesalnya. Cik Hasan mengaku, telah berupaya mengkonfirmasi petugas pemasagan pipa PDAM, namun malah tidak mengetahui tentang perjanjian dengan pemerintah Kelurahan Pasar PUT. \"Kami sangat kecewa dengan janji yang tidak ditepati ini, padahal harapan kami bisa meringankan biaya bagi warga yang butuh air bersih,\" katanya. (cw1)
Warga Dijanjikan Bayar 50 Persen
Selasa 15-04-2014,13:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,17:40 WIB
Peluang Kerja Baru, ARG Travel Bengkulu Buka Lowongan
Rabu 06-05-2026,16:18 WIB
Pemkot Bengkulu Terima Kunjungan PVMBG, Bahas Mitigasi Risiko Gempa dan Bencana Geologi
Rabu 06-05-2026,16:13 WIB
Pemkot Bengkulu Perjuangkan SPAM Regional Tahap II, Targetkan Akses Air Bersih Lebih Luas
Rabu 06-05-2026,16:11 WIB
Wakil Rektor III PTS di Bengkulu Tersangka Kasus Penganiayaan, Kampus Belum Ambil Sikap
Terkini
Kamis 07-05-2026,10:50 WIB
BPBD, TNI-Polri Turun ke Lokasi Banjir Lebong, 4 Kecamatan Terendam Air Sejak Kamis Pagi
Kamis 07-05-2026,10:45 WIB
Wabup Yevri Harap Pendapatan Daerah Meningkat Lewat Inovasi dan Sinergi OPD
Kamis 07-05-2026,10:30 WIB
HUT ke-75 Persaja, Kajari Bengkulu Selatan Tekankan Integritas dan Penegakan Hukum Humanis
Kamis 07-05-2026,10:27 WIB
Libatkan Ahli Lingkungan dan Kehutanan, Kejari Perkuat Jerat Hukum Kasus Bukit Rabang
Kamis 07-05-2026,10:22 WIB