TUBEI,BE - Setelah diamanakannya Mr S, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2010 beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) mulai bergerak cepat agar kasus tersebut dapat segera dibuktikan dipersidangan. Belum lama ini berkas kasus tersangka Mr S ini sudah dilimpahkan Kejari Tubei pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH didampingi Kasi Pidsus Rizal Edison SH dikonfirmasi kemarin tidak membantah hal tersebut. Bahkan, saat ini berkas kasus tersangka SU ini masih dipelajari oleh JPU. \"Berkasnya sudah kita limpahkan ke JPU belum lama ini. Saat ini JPU masih mempelajari berkas tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,\" ujarnya. Selain itu, lanjutnya, D{PKAD menargetkan jika kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD melalui DAK tahun 2010 ini segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu sebelum masa penahanan SU berakhir terhitung 20 hari sejak dilakukannya penahanan pada 2 April 2014 lalu. \"Ya, mudah-mudahan saja sebelum masa penahanannya berakhir berkas kasus ini sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan,\" harapnya. Sementara itu, kasus yang disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 325.116.412,50 sesuai dengan hasil audit BPKP Bengkulu ini terungkap setelah dilaporkan oleh LSM Nuansa Alam Lestari dengan surat nomor 010/B/Y/NAL/L/IV/2010, yang menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2010 yang lalu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Lebong mendapatkan anggaran lebih kurang sebesar Rp 2 Milyar untuk pengadaan buku tingkat perpustakaan tingkat SD. Pekerjaan itu telah dinyatakan selesai 100 % oleh penyedia barang alias pihak ketiga CV. Anugrah Grafika. Namun, dari temuan dilapangan, ditemukan adanya beberapa sekolah yang menerima buku itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima. Ini juga diperkuat dengan Berita Acara penghitungan buku nomor 012/SD/LA/C/2011 yang dibuat oleh para guru SDN 01 Pelabai yang juga distempel resmi sekolah.(777)
Berkas Mr S ke Kejari
Selasa 15-04-2014,11:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :