2 Spesialis Bobol Rumah Diringkus

Kamis 06-12-2012,09:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE- Jajaran Kepolisian Polres Bengkulu mulai berhasil meringkus sejumlah pelaku kejahatan di kawasan Kota Bengkulu, khususnya di wilayah Polsek Ratu Samban Kota bengkulu. Kemarin, Buser Polsek Ratu Samban berhasil menangkap 2 pelaku spesilais pembobol rumah. Pelakunya, PS (17), Warga Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar persisnya yang tinggal di Pondokan Bunda dan Js (17), Warga Jalan Sepakat Rt 3 Kelurahan Sawah Lebar. Pelaku berhasil diringkus di kediaman Js dini hari kemarin sekitar pukul 05.30 WIB.

\"Pelaku kita ringkus setelah menjalankan aksinya membobol kediaman Lisa Fitri (24), Warga Jalan Cendana RT 1 Kelurahan Sawah Lebar. Pelaku kita amankan berikut sejumlah barang bukti,\"terang  Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kapolsek Ratu Samban AKP Milian Aziz SH.

Dijelaskan Kapolsek, sebelumnya sudah menduga jika pelaku PS (17) merupakan otak dari kejadian pembobolan kediaman Tifani Tri Hendriyati (30), Warga Jalan S Parman 7 Kelurahan Padang Jati, Pada Sabtu dini hari (24/11) pukul 01.00 WIB lalu. Polisi berhasil mengikuti pelaku sesaat setelah dia beraksi.

Ternyata kecurigaan itu benar, seluruh barang bukti hasil curian ditemukan di kediaman Js. Mulai dari Laptop merek Acer milik korban Lisa. Serta laptop merek Dell, 2 handphone Blacberry dan 2 Nokia, kalung beserta cincin emas putih milik Tifani, yang rumahnya di bobol pada bulan lalu. Polisi juga mengamankan pisau dapur dan kunci khusus perusak pengaman kendaraan (kunci T, red) milik Ju.

\"Pelaku telah membobol rumah werga sebanyak 2 kali.Pertama kali yang menjadi korbannya Tifani Tri Hendriyati terbaru kediaman  Lisa Fitri,\"terangnya Kapolsek menambahkan, kedua tersangka ini juga terlibat dalam pencurian motor Yamaha Vega di kawasan Jalan Irian, Kelurahan Tanjung Jaya.  Selain itu tersangka PS juga residivis kasus narkoba yang baru 3 bulan lalu keluar dari penjara dengan hukuman selama 9 bulan.

Sejauh polisi terus memeriksa kedua tersangka secara intensif guna proses penyidikan. Kedua pelaku dijeratnya dengan pasal 363 KUHP. tentang Pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini Penyidik masih melakukan pengembangan guna memastikan keterlibatan 2 tersangka dalam kasus pencurian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.

\"Untuk Kasus Curanmor yang dilakukan pelaku, barang bukti motornya masih dalam pengejaran ke Lahat. Polisi akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat,\"terangnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait