BENGKULU, BE - Sejumlah aktivis pergerakan mahasiswa mendukung sikap pedagang, yang menolak pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013, tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Sebagaimana diungkapkan Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkulu, Yusuf Sugiatno, Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar hanya membuat pasar tradisional semakin dianaktirikan oleh pemerintah. \"Sekarang ini banyak pasar tradisional yang tumbang karena tempatnya digantikan oleh pasar modern. Kalau seandainya pedagang kecil semakin dibebankan oleh retribusi yang tinggi, maka bisa dibilang pemerintah hanya diam ketika peritel besar mencekik leher pedagang kecil hingga mati,\" kata Yusuf, kemarin. Padahal, jejak perekonomian nasional telah membuktikan bahwa pasar rakyat punya andil yang sangat besar, dalam mengangkat perekonomian rakyat. Sekaligus memelihara interaksi sosial dan budaya di kalangan masyarakat. Pasar tradisional merupakan pasar yang paling banyak menampung ekonomi rumah tangga. \"Barang-barang yang dijualnya pun bisa diakses langsung dari para produsennya. Kita bisa tawar menawar harga disana sampai nilainya cocok dengan kantong rakyat biasa,\" tukasnya. Seharusnya, pemerintah memberikan perlindungan kepada para pedagang kecil, dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas pasar tradisional. Dengan demikian, pedagang besar yang didukung dengan modal fantastis tidak dengan mudah dapat menyingkirkan usaha rakyat. \"Tugas pemerintah sekarang bagaimana agar rakyat itu tidak lagi mengidentikkan pasar tradisional dengan kesan kumuh, semerawut dan bau. Caranya ya dengan memberikan pedagang modal, tempat, pendidikan, tekhnologi dan organisasi. Bukan dengan kenaikkan tarif dan penggusuran, seakan-akan pemerintahan kolonial yang menarik upeti dari rakyat jajahannya,\" lanjut Yusuf. Senada diungkapkan aktifis SRMI Bengkulu, Muamar SH. Dia menyatakan, pasar rakyat memiliki peran krusial sebagai jantung ekonomi rakyat. Ia menilai, sejak awal pemerintah memang lebih cenderung berpihak kepada pemodal besar ketimbang kepada pedagang kecil. \"Pasar Subuh itu contoh nyata betapa pemerintah lebih mendukung dibangunnya ritel mewah, ketimbang memberikan perlindungan kepada para pedagang,\" ketusnya. Sebelumnya, Sekretaris Forum Pedagang Pasar Panorama (FP3), Jajang Supriyanto SKom, mengatakan para pedagang sudah bersepakat untuk menuntut Pemerintah Kota membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Pasalnya, Perda tersebut dinilai cacat hukum. Menurut Jajang, pedagang sebenarnya tidak hanya menuntut perkara tarif. Disamping persoalan tarif, pihaknya juga memandang bahwa memang harus dilakukan perbaikan secara keseluruhan mengenai tata kelola pasar di Kota Bengkulu. (009)
Mahasiswa Dukung Pedagang
Minggu 13-04-2014,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,11:04 WIB
Tak Perlu Bingung Cari Promo Honda, Tanya AMANDA untuk Semua Informasi Motor Honda
Rabu 08-07-2026,15:22 WIB
Pemprov Bengkulu Kumpulkan Bos Tambang Batu Bara, Truk Over Tonase Jadi Sorotan
Rabu 08-07-2026,12:27 WIB
Gebyar Semarak Merah Putih Siap Digelar, UMKM, Job Fair hingga Pasar Murah Meriahkan HUT RI di Bengkulu
Rabu 08-07-2026,15:46 WIB
DLHK Siapkan 700 Bibit, Hutan Santri Segera Hadir di Pesantren Makrifatul Ilmi
Rabu 08-07-2026,15:08 WIB
Pemkot Bengkulu Wajibkan Pemutaran Indonesia Raya Dua Kali Sepekan, Dilanjutkan Mars Kota Bengkulu
Terkini
Rabu 08-07-2026,23:44 WIB
Tiga Bakal Calon Kembalikan Berkas, Perebutan Kursi Ketua PWI Bengkulu Mengerucut
Rabu 08-07-2026,23:38 WIB
Marsal Abadi Resmi Daftar Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Sukatno Balon DK
Rabu 08-07-2026,15:50 WIB
Puluhan Anak Ikut Khitan Gratis, IKM Bengkulu Selatan Perkuat Tradisi Berbagi
Rabu 08-07-2026,15:46 WIB
DLHK Siapkan 700 Bibit, Hutan Santri Segera Hadir di Pesantren Makrifatul Ilmi
Rabu 08-07-2026,15:43 WIB