RATU SAMBAN, BE- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan 5000 lembar pakaian dinas PNS di Pemkab Seluma. Saat pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu kemarin, Penyidik Kejati menyerahkan barang bukti berikut para tersangkanya. Yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma Mulkan Tajudin, Ketua KPU Seluma Faisal Bustamam yang berstatus sebagai Ketua Panitia Lelang dan Abdul Hawid, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dengan pelimpahan ini dipastikan seminggu lagi kasus ini mulai disidangkan.
Sayangnya ketika wartawan mau konfirmasi atas pelimpahan ini Aspidsus Kejati Bengkulu Ahmad Darmawansyah SH MH belum berkenan menemui sejumlah wartawan, dengan alasan masih sibuk sehingga tidak bisa ditemui.
Aspidsus Kejati yang baru ini sangat bertolah belakang dengan Aspidsus sebelumnya Agus Istiqlal,SH,MH yang begitu terbuka dengan wartawan. Ahmd Darmawansyah justru tak pernah mau diwawancarai wartawan.
Bahkan sejak dilantik tanggal 14 November lalu Aspidsus Ahmad Dharmawasnyah ini belum pernah sekalipun mau menemui dan diwawancarai para wartawan yang kerap liputan di Kejati Bengkulu.
Namun demikian BE tetap mendapat konfirmasi dari salah seorang Tim Penyidiksekaligus Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Pakdin Seluma ini, Yeni Puspita SH MH. Jaksa wanita yang terkenal berani dan tegas ini tidak membantah adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kasus pakaian dinas di Kabupaten Seluma tersebut. \"Kita baru saja melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pakaian dinas kabupaten Seluma berikut dengan dakwaan. Namun tersangka tetap menjadi tahanan kota,\"terangnya.
Terlepas dari itu, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu Febriyandi Ginting SH, kepada BE diruang Kerjanya kemarin nengutarakan, telah menerima secara utuh tersangka dan barang bukti kasus pengadaan baju dinas di Seluma tersebut. Panitera terlebih dahulu meregister perkara dan sesegera mungkin mendaftarkan jadwal persidangannya serta menentukan majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara ini.
\"Biasanya butuh waktu satu minggu untuk penjadwallan serta penentuan hakimnya. Berkas ini dimasukkan ke meja Ketua Pengadilan terlebih dahulu. Sekitar Hari Jum\'at depan kita sudah bisa memastikan siapa majelis sidangnya,\"terangnya.
Diketahui jika berdasarkan data dan keterangan saksi yang telah diperiksa terdapat penyimpangan dalam proyek Pakdi tahun 2007 ini. Jumlah seragam yang dipesan jauh lebih banyak dari jumlah PNS Seluma di tahun 2007.
Seragam yang dipesan berjumlah 5000 lembar ini, sedangkan yang disalurkan sebanyak 3671 lembar. Pengadaan seragam ini juga tanpa melalui proses lelang. Kemudian muncul indikasi mark up harga. Penyidik juga menilai kualitas dasar dan upah pembuatan pakaian dalam pengadaan tersebut tak sesuai dengan harga satuan. (333)