GADING CEMPAKA, BE - Setelah Polres Bengkulu yang mempertanyakan kinerja BPKP, atas lambannya memberikan hasil audit kasus PDAM Kota Bengkulu. Kali ini Polda Bengkulu juga menyampaikan keluhan serupa. Beberapa kasus hukum yang disidik oleh Polda Bengkulu saat ini terpaksa terhambat penanganannya. Karena hingga saat ini belum juga menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP tersebut. Kasus dimaksud antara lain kasus RSUD M Yunus Bengkulu. Kasus ini terpaksa mengendap di Polda Bengkulu, akibat belum adanya kejelasan audit dari BPKP.
Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya, melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Roh Hadi SIK, menegaskan belum bisa menetapkan tersangka kasis RSUD M Yunus. Walaupun saat ini calon tersangka sudah dipegang, namun karena bukti adanya kerugian negara belum diterima, penetapan tersangka pun tak bisa dilakukan.
\"Kalau hitungan kita, kerugian negaranya mencapai Rp 800 juta. Namun kita (Polda, red) bukan lembaga resmi yang berwenang menghitung kerugian negara. Jadi kami masih belum bisa menentukan kapan hasil audit tersebut keluar. Jadi sebaiknya tanyakan saja kepada BPKP kenapa hasil audit tidak juga keluar,\" ungkapnya heran.
Diketahui, audit tersebut sudah dilakukan sejak 2 bulan lalu. Polda meminta BPKP mengaudit dugaan korupsi pada pemberian uang intensif ke sejumlah pejabat Pemprov dan RSYD M Yunus oleh rumah sakit daerah itu. Perkiraan angka kerugian negara Rp 800 juta dari Polda tersebut, menurut Roh Hadi berdasarkan keterangan dari para saksi, dan bukti lengkap dalam dokumen saat penggeledahan beberapa waktu lalu mulai dari tahun 2010 hingga 2012.
\"Kita terus menunggu hasil audit tersebut dari BPKP. Audit ini cukup menghambat kita dalam menetapkan tersangka,\" lanjutnya. Sejauh ini berdasarkan pemeriksaan tim penyidik, calon tersangka mengacu kepada Petinggi RSUD M Yunus, serta penanggung jawab lainnya yang masih dirahasaikan oleh Tim Penyidik. \"Nampaknya tersangka masih dalam internal RSUD M Yunus. Kita belum melihat adanya calon tersangka dari pihak luar,\" tukas pria asal Bantul ini.
Sementara Kepala BPKP Provinsi Bengkulu, Sudiro mengatakan,\'\'Untuk masalah permintaan audit seperti ini, dalam penghitungan kerugian negara, BPKP hanya mengaudit dari bukti yang diberikan pihak penegak hukum. Semakin lengkap bukti yang diberikan semakin cepat audit dilakukan. Bila ada keterlambatan kemungkinan besar ada bukti yang kurang.\'\' (160/CW2)