BENTENG, BE - Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Divisi Teknis, Supirman, S.Ag, MM, menjelaskan, rapat pleno hasil perolehan suara pada Pemilihan Legistatif (pileg) tanggal 9 April lalu, diplenokan ditingkat KPU mulai dari tanggal 19 hingga 21 April 2014 mendatang. Sebelumnya, terhitung tanggal 13 hingga 17 April, dilakukan rapat pleno ditingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Sedangkan, pleno untuk tingkat KPU Provinsi dilakukan tanggal 22 hingga 24 April. Berikutnya, untuk pleno tingkat KPU pusat dijadwalkan mulai tanggal 26 April hingga 6 Mei. \"Setelah rapat pleno ditingkat PPK baru ditingkat KPU kabupaten/kota,\" ungkap Supirman pada BE kemarin. Menurut Supirman, untuk penentuan caleg terpilih sebagai anggota DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD dilakukan dari tanggal 11 sampai dengan 13 Mei. Itu setelah dilakukan rapat pleno ditingkat KPU pusat. Hanya saja, pada saat dilakukan rapat pleno ditingkat PPK Caleg dan Parpol peraih suara terbanyak sudah dapat diketahui. \"Saat ini, seluruh formulir C 1 sudah masuk dan tengah melakukan proses scan saja,\" katanya. Dijelaskannya, rumus penetapan caleg terpilih nantinya dengan cara seluruh jumlah total suara sah dibagi dengan jumlah kursi yang berada di suatu dapil (daerah pemilihan). Hal itulah yang menjadi harga satu kursi berdasarkan penghitungan ambang batas atas. \" Rumus itu sesuai dengan aturan yang berlaku,\" jelasnya. Ia menambahkan, sebelum dilakukan rapat pleno ditingkat PPK, KPU tidak bersedia merekapitulasi suara yang masuk kedalam formulir c 1 tersebut, dan memberikannya kepada siapa saja. Karena, hal itu akan melanggar aturan yang ada. Bagi Caleg dan masyarakat yang akan melihat data itu, silahkan lihat di website KPU, yaitu Pemilu.2014.go.id. Hanya saja, di website itu hanya terlihat formulir c1 diseluruh TPS se- Benteng ini. \"Kalau mau lihat hasil scan formulir C1, silahkan lihat di website KPU resmi itu,\" tambahnya. KPPS Diperiksa Panwaslu Disisi lain, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali menunjukan taringnya dalam penindakan dugaan pelanggaran Pemilihan Legistatif (Pileg) tanggal 9 April lalu. Setelah memeriksa pelaku yang diduga mencoblos 2 kali, instansi pengawasan Pileg itu kembali mengungkap dugaan pelanggaran Pileg. Kali ini, giliran Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Aturan Mumpo Kecamatan Pamatang Tiga dan perangkatnya yang diperiksa kemarin. Hal itu, terkait adanya intimidasi dari Ketua KPPS kepada pemilih agar salah -satu kandidat calon legistatif (Caleg) mencoblos surat suara yang tidak terpakai dan pemilih dapat mencoblos dengan membawa surat suara ke rumahnya masing - masing. \"Kasus ini tengah kita selidiki dan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPPS-nya,\" ungkap Ketua Panwaslu Benteng, Meji Kasanova, SE. Menurut Meji, terungkapnya dugaan pelanggaran Pileg yang melibatkan KPPS dan anggotanya di TPS Desa Aturan Mumpo itu, setelah Panwaslu mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian, Panwaslu bertindak dengan mencari bukti, keterangan dan saksi dilapangan. Setelah diterjunkan tim dilapangan, informasi itu mendekati kebenaran, sehingga ditindak lanjuti. \"Fakta awalnya mendukung sehingga kita tindak lanjuti,\" katanya. Banyak yang harus diperiksa dalam kasus ini, seperti, ketua PPS dan anggota serta perangkat lainnya yang berjumlah sekitar 10 orang. Makanya, pemeriksaan dilakukan secara bergantian. Hal itu juga untuk memfokuskan pemeriksaan. Terlebih lagi, adanya keterbatasan gedung Panwaslu dan petugas pemeriksa. Oleh sebab itu, pemeriksaan dilakukan maraton. \"Kita juga berupaya maksimal untuk mempercepat pengusutan dugaan pelanggaran ini,\" jelasnya. Coblos 2 Kali Sidik Sementara itu, Ms warga Kecamatan Pondok Kelapa, yang mencoblos di TPS 3 dan 7 di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa telah dilimpahkan ke penyidik sentra Gakumdu untuk ditindak lanjuti ke tingkat yang lebih tinggi. Setelah selesai proses penyidikan dilakukan oleh Gakkumdu maka kasus itu dinaikkan ke jenjang persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum. Terduga pelaku pencoblos 2 kali, Ms telah ditetapkan sebagai tersangka. \"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke penyidik Gakumdu,\" bebernya. Diterangkannya, dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui dirinya telah mencoblos 2 kali. Karena, dirinya terdaftar di dua TPS yang berbeda. Oleh tersangka, kesempatan itu digunakan untuk mencoblos 2 kali. Terungkapnya, persoalan ini karena tersangka yang mengaku langsung kepada PPL (Pengawas Pemilu Lapangan), sehingga diproses secara hukum. \"Saat ini, tinggal tugas dari penyidik Gakumdu menyelesaikan kasus pelanggaran pemilu,\" terangnya. (111)
19 April, KPU Pleno
Sabtu 12-04-2014,17:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :