BENGKULU, BE - Sekretaris Forum Pedagang Pasar Panorama (FP3), Jajang Supriyanto SKom, mengatakan para pedagang sudah bersepakat untuk menuntut Pemerintah Kota membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Pasalnya, Perda tersebut dinilai cacat hukum. \"Kita sudah melakukan kajian secara legal formal Perda tersebut dasar hukumnya lemah. Pertama, didalamnya tercantum tarif. Padahal Perda tidak boleh mengatur tarif. Tarif harusnya diatur di Perwal (Peraturan Walikota, red). Kedua, ada informasi yang kami peroleh bahwa Perda ini salinannya belum sampai ke Mendagri. Jadi dia cacat hukum. Dia harus dibatalkan demi hukum,\" urai Jajang, kemarin. Menurut Jajang, pedagang sebenarnya tidak hanya menuntut perkara tarif. Disamping persoalan tarif, pihaknya juga memandang bahwa memang harus dilakukan perbaikan secara keseluruhan mengenai tata kelola pasar di Kota Bengkulu. \"Paling tidak, Perda ini harus direvisi kalau memang tidak mau dibatalkan. Kami sudah sering mengadakan seminar di Unib, Unihaz dan beberapa universitas lainnya. Akademisi pun pada akhirnya mendukung langkah pedagang untuk menuntut revisi ini,\" tukasnya. Ia juga menyinggung masalah tugas anggota dewan yang baru untuk melakukan revisi ini. Menurutnya, para pedagang besar menaruh harapan kepada para dewan yang terpilih untuk melakukan revisi agar Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar dapat berpihak kepada kalangan pedagang. \"Ini tugas dewan yang baru. Ini akan menjadi momentum bagi mereka untuk menunjukkan kualitas mereka sebagai wakil rakyat. Termasuk dari penyusunan dan bahan-bahan untuk melakukan pembahasan revisi ini. Prinsipnya kita para pedagang akan percaya kepada mereka yang benar-benar mengakomodir kepentingan pedagang,\" pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu, Drs H Tony Elfian MSi, melalui Kepala Bidang Pasar Disperindag, B Arasman SH, memastikan bahwa Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar segera ditetapkan. Pemerintah Kota sudah menerima masukan dari pedagang dan siap untuk menetapkan tarif baru sesuai dengan kesepakatan bersama didalam rapat yang akan digelar pada bulan ini. (009)
Pedagang Tuntut Batalkan Perda
Sabtu 12-04-2014,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,17:58 WIB
Terkait Beredar Mobil Dinas Parkir di Depan Warung Remang-Remang, Ini Tanggapan Assisten II Pemkot Bengkulu
Sabtu 21-03-2026,17:52 WIB
Bupati Bengkulu Utara Lepas Pawai Takbir Keliling
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Terkini
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB
Pemerintah Pastikan Haji 2026 Aman, CJH Bengkulu Diminta Tak Terpengaruh Isu Global
Minggu 22-03-2026,16:59 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di JTTS Meningkat, HK Catat Lonjakan Hingga 50 Persen
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB