BENGKULU, BE - Sekretaris Forum Pedagang Pasar Panorama (FP3), Jajang Supriyanto SKom, mengatakan para pedagang sudah bersepakat untuk menuntut Pemerintah Kota membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Pasalnya, Perda tersebut dinilai cacat hukum. \"Kita sudah melakukan kajian secara legal formal Perda tersebut dasar hukumnya lemah. Pertama, didalamnya tercantum tarif. Padahal Perda tidak boleh mengatur tarif. Tarif harusnya diatur di Perwal (Peraturan Walikota, red). Kedua, ada informasi yang kami peroleh bahwa Perda ini salinannya belum sampai ke Mendagri. Jadi dia cacat hukum. Dia harus dibatalkan demi hukum,\" urai Jajang, kemarin. Menurut Jajang, pedagang sebenarnya tidak hanya menuntut perkara tarif. Disamping persoalan tarif, pihaknya juga memandang bahwa memang harus dilakukan perbaikan secara keseluruhan mengenai tata kelola pasar di Kota Bengkulu. \"Paling tidak, Perda ini harus direvisi kalau memang tidak mau dibatalkan. Kami sudah sering mengadakan seminar di Unib, Unihaz dan beberapa universitas lainnya. Akademisi pun pada akhirnya mendukung langkah pedagang untuk menuntut revisi ini,\" tukasnya. Ia juga menyinggung masalah tugas anggota dewan yang baru untuk melakukan revisi ini. Menurutnya, para pedagang besar menaruh harapan kepada para dewan yang terpilih untuk melakukan revisi agar Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar dapat berpihak kepada kalangan pedagang. \"Ini tugas dewan yang baru. Ini akan menjadi momentum bagi mereka untuk menunjukkan kualitas mereka sebagai wakil rakyat. Termasuk dari penyusunan dan bahan-bahan untuk melakukan pembahasan revisi ini. Prinsipnya kita para pedagang akan percaya kepada mereka yang benar-benar mengakomodir kepentingan pedagang,\" pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu, Drs H Tony Elfian MSi, melalui Kepala Bidang Pasar Disperindag, B Arasman SH, memastikan bahwa Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar segera ditetapkan. Pemerintah Kota sudah menerima masukan dari pedagang dan siap untuk menetapkan tarif baru sesuai dengan kesepakatan bersama didalam rapat yang akan digelar pada bulan ini. (009)
Pedagang Tuntut Batalkan Perda
Sabtu 12-04-2014,11:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :