Polisi Mulai Usut Kasus MP

Jumat 11-04-2014,17:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BINTUHAN,BE-Penyidik Polres Kaur saat ini mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan money politic (MP) yang dilaporkan Panwaslu Kaur. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik Polres mendapatkan rekomendasi dari Gakkumdu sebelumnya, ada indikasi pidana pemilu kasus sehingga harus diproses lebih lanjut. “Ya kita sekarang sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dugaan pelanggaran money politic yang dilaporkan panwaslu,” kata Kapolres Kaur AKPB Dirmanto,SH,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP. Dikatakanya, sebelumnya Panwaslu melaporkan salah satu timses ini telah memenuhi unsur tindak pidana Undang-Undang Pemilu pasal 301 ayat 2 dengan sanksi maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta. “Saat ini masih tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi, setelah itu kita akan memeriksa terlapor untuk dimintai keterangan masalah ini,”ujarnya. Sebagimana diketahui sebelumnya, dugaan kasus money politic terjadi di desa Pulau Panggung Kecamatan Luas lalu. Dimana Pengawas Lapangan (PPL) mendapati timses caleg yang melakukan money politic. Kasus money politic kedua terjadi di Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap Kabuapaten Kaur. “Semua laporan money politic yang dilakukan timses caleg masing-masing, saat ini sudah kita laporkan ke Polres semua,”tutup kata Kepala Panwaslu Bambang Irawan, SE melalui Devisi Hukum dan Penangana Pelanggran Titi Pirda Kusni, SHi. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait