CURUP, BE - Dugaan money politic (MP) yang dilakukan Paingan, warga Desa Air Dingin Kecamatan Sindang Dataran, yang diduga oknum tim sukses salah satu calon DPRD Provinsi Bengkulu berinisial SU tampaknya akan kecil kemungkinan bisa berlanjut ke Gakkumdu. Terkait hal itu Anggota Panwaslu Rejang Lebong (RL) Dra. Iriana kepada wartawan, Kamis (10/4) menjelaskan, kasus tersebut masih diproses, namun hari ini Panwaslu Kabupaten RL akan mengklarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi terkait laporan dugaan money politic tersebut. \"Jika keterangan sejumlah pihak terkait, soal kasus dugaan money politic ini sesuai keterangan terlapor, maka akan kita tindaklanjuti ke penyidik Polres RL,\" ungkapnya. Terkait batas waktu penyelesaikan kasus tersebut, Iriana menjelaskan, kasus ini harus tuntas hingga Minggu 13 April 2014 mendatang, terhitung sejak teregister. \"Semua pihak harus bisa hadir untuk memberikan keterangan, untuk menjelaskan persoalan dugaan money politic ini,\" tegasnya. Sementara itu, Direktur Tim Pemantau Korupsi Daerah Edi Yanto meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bisa menindaklanjuti sekecil apapun dugaan pelanggaran Pemilu sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat. \"Terlepas laporan itu bisa ditindaklanjuti ke Gakkumdu atau tidak, Panwaslu harus lebih responsif dan tidak mengulur-ulur waktu sehingga akan membuat laporan menjadi kadaluarsa,\" tegasnya. Edi juga meminta, Panwaslu bisa mempublikasikan semua dugaan laporan pelanggaran Pemilu kepada masyarakat, proses penanganan hingga akhir penanganan kasus. \"Jangan malah kasus ini hilang, tanpa diketahui oleh publik. Ini akan berdampak buruk pada penilaian terhadap kinerja panwaslu dan kepercaaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Kasihan juga terduga money politik yang selama ini namanya sudah rusak atas kasus yang tidak jelas hasilnya,\" katanya. Edi juga menyesalkan dugaan money politik yang dituduhkan terhadap anggota Linmas di Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan berinisial TA (38), yang diduga tim sukses calon anggota legislatif DPRD RL dari Partai Nasional Demokrat. \"Kami menyesalkan pemecatan Linmas yang dilakukan oleh Kepala Desa, sedangkan bersangkutan berlum tentu bersalah secara hukum Gakkumdu. Ini salah panwaslu juga yang lambat dalam penanganan kasus,\" sesalnya. (999)
MP Berpeluang Kadaluarsa
Jumat 11-04-2014,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,17:40 WIB
Peluang Kerja Baru, ARG Travel Bengkulu Buka Lowongan
Rabu 06-05-2026,16:18 WIB
Pemkot Bengkulu Terima Kunjungan PVMBG, Bahas Mitigasi Risiko Gempa dan Bencana Geologi
Rabu 06-05-2026,16:13 WIB
Pemkot Bengkulu Perjuangkan SPAM Regional Tahap II, Targetkan Akses Air Bersih Lebih Luas
Rabu 06-05-2026,16:11 WIB
Wakil Rektor III PTS di Bengkulu Tersangka Kasus Penganiayaan, Kampus Belum Ambil Sikap
Terkini
Kamis 07-05-2026,10:50 WIB
BPBD, TNI-Polri Turun ke Lokasi Banjir Lebong, 4 Kecamatan Terendam Air Sejak Kamis Pagi
Kamis 07-05-2026,10:45 WIB
Wabup Yevri Harap Pendapatan Daerah Meningkat Lewat Inovasi dan Sinergi OPD
Kamis 07-05-2026,10:30 WIB
HUT ke-75 Persaja, Kajari Bengkulu Selatan Tekankan Integritas dan Penegakan Hukum Humanis
Kamis 07-05-2026,10:27 WIB
Libatkan Ahli Lingkungan dan Kehutanan, Kejari Perkuat Jerat Hukum Kasus Bukit Rabang
Kamis 07-05-2026,10:22 WIB