CURUP, BE - Dugaan money politic (MP) yang dilakukan Paingan, warga Desa Air Dingin Kecamatan Sindang Dataran, yang diduga oknum tim sukses salah satu calon DPRD Provinsi Bengkulu berinisial SU tampaknya akan kecil kemungkinan bisa berlanjut ke Gakkumdu. Terkait hal itu Anggota Panwaslu Rejang Lebong (RL) Dra. Iriana kepada wartawan, Kamis (10/4) menjelaskan, kasus tersebut masih diproses, namun hari ini Panwaslu Kabupaten RL akan mengklarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi terkait laporan dugaan money politic tersebut. \"Jika keterangan sejumlah pihak terkait, soal kasus dugaan money politic ini sesuai keterangan terlapor, maka akan kita tindaklanjuti ke penyidik Polres RL,\" ungkapnya. Terkait batas waktu penyelesaikan kasus tersebut, Iriana menjelaskan, kasus ini harus tuntas hingga Minggu 13 April 2014 mendatang, terhitung sejak teregister. \"Semua pihak harus bisa hadir untuk memberikan keterangan, untuk menjelaskan persoalan dugaan money politic ini,\" tegasnya. Sementara itu, Direktur Tim Pemantau Korupsi Daerah Edi Yanto meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bisa menindaklanjuti sekecil apapun dugaan pelanggaran Pemilu sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat. \"Terlepas laporan itu bisa ditindaklanjuti ke Gakkumdu atau tidak, Panwaslu harus lebih responsif dan tidak mengulur-ulur waktu sehingga akan membuat laporan menjadi kadaluarsa,\" tegasnya. Edi juga meminta, Panwaslu bisa mempublikasikan semua dugaan laporan pelanggaran Pemilu kepada masyarakat, proses penanganan hingga akhir penanganan kasus. \"Jangan malah kasus ini hilang, tanpa diketahui oleh publik. Ini akan berdampak buruk pada penilaian terhadap kinerja panwaslu dan kepercaaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Kasihan juga terduga money politik yang selama ini namanya sudah rusak atas kasus yang tidak jelas hasilnya,\" katanya. Edi juga menyesalkan dugaan money politik yang dituduhkan terhadap anggota Linmas di Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan berinisial TA (38), yang diduga tim sukses calon anggota legislatif DPRD RL dari Partai Nasional Demokrat. \"Kami menyesalkan pemecatan Linmas yang dilakukan oleh Kepala Desa, sedangkan bersangkutan berlum tentu bersalah secara hukum Gakkumdu. Ini salah panwaslu juga yang lambat dalam penanganan kasus,\" sesalnya. (999)
MP Berpeluang Kadaluarsa
Jumat 11-04-2014,11:53 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-10-2026,10:16 WIB
Waves of Weave Hadir di Museum Nasional, Pamerkan Wastra dari 10 Negara Asia Tenggara
Rabu 28-10-2026,17:03 WIB
Pelindo Targetkan Terminal Curah Cair Pulau Baai Rampung 2027, Layanan Logistik Diperkuat
Rabu 28-10-2026,10:12 WIB
Bukan Sekadar Pesta Kostum, Ini Asal Usul dan Sejarah Halloween
Rabu 28-10-2026,10:03 WIB
Jangan Sembarangan Pakai Oksigen Nasal saat Kabut Asap, Ini Penjelasan Guru Besar FKUI
Rabu 28-10-2026,10:07 WIB
Profesor Kardiologi UCL Ungkap Fakta Mengejutkan, Hanya 2 Persen Belanja Kesehatan untuk Pencegahan
Terkini
Rabu 28-10-2026,17:10 WIB
Empat Desa di Mukomuko Minim Pesaing, Calon Kades Bisa Lawan Kotak Kosong
Rabu 28-10-2026,17:03 WIB
Pelindo Targetkan Terminal Curah Cair Pulau Baai Rampung 2027, Layanan Logistik Diperkuat
Rabu 28-10-2026,17:01 WIB
Sumpah Pemuda Jadi Momentum Kejati Bengkulu Kampanyekan Perlawanan terhadap Korupsi
Rabu 28-10-2026,16:59 WIB
Menangis di Hadapan Hakim, Eks Bupati Fikri Minta Keringanan Hukuman dalam Kasus Ijon Proyek ?
Rabu 28-10-2026,16:57 WIB