BENGKULU, BE - Kasus oknum polisi berinisial Iptu Na yang melakukan nikah siri dilimpahkan Propam Polda Bengkulu ke Biro SDM Polda Bengkulu kemarin (10/4). \"Sebelum disidang, kasus tersebut kita limpahkan ke Biro SDM,” kata Kabid Propam Polda Bengkulu, Hendrik Marpaung. Menurutnya, jika terbukti, tindakan oknum yang melakukan nikah siri melanggar aturan yang ditetapkan Polri. Namun kasus tersebut mesti dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan. \"Setelah kita melakukan penyelidikan sementara terhadap Na kita, untuk sementara Na terbukti melakukan hal tersebut,\" ujarnya. Setelah berkas dilimpahkan ke Biro SDM, kata Hendrik, maka pihak Biro SDM bisa mengajukan sidang sekitar 1 bulan ke depan. “Berkas sudah kita limpahkan ke Biro SDM Polda Bengkulu, tergantung pihak SDM kapan akan melakukan sidang disiplin terhadap oknum pewira tersebut. Namun secara aturan Polri, persidangan harus digelar dalam waktu satu bulan sejak dilimpahkan,” ucapmya. Jika sampai 1 bulan pihak Biro SDM belum juga menggelar sidang, maka Propam akan mengingatkannya. \"Kalau sudah mendekati ambang waktu satu bulan belum juga digelar sidangnya, kita akan ingatkan pihak Biro SDM,” tambah Hendrik. Di sisi lain, dalam penyelidikan sebelumnya, Propam Polda Bengkulu sudah memeriksa pelapor dan terlapor, serta sejumlah saksi. Propam juga sudah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat laporan terlapor. “Dalam penyelidikan kita sudah hadirkan empat orang saksi, dan kita juga sudah meminta keterangan Ad dan Iptu NA,” ungkap Hendrik. Aturan itu sendiri mewajibkan anggota Polri melaksanakan pernikahan, wajib mengikuti mekanisme yang berlaku pada aturan Polri. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2010 Pasal 6 dan 7 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus tersebut terungkap setelah perempuan berinisial AW melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri. Hal ini dilaporkan karena Na menolak menikahi secarah sah perempuan tersebut. Oleh Mabes sendiri, pelaku berinsial Na tersebut bertugas di Polda Bengkulu dinonjobkan karena melakukan pendidikan.(cw3)
Kasus Perwira Nikah Siri Dilimpahkan
Jumat 11-04-2014,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,14:03 WIB
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Lebong Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Senin 28-09-2026,14:16 WIB
Kartini Bekasi Sulap Limbah Plastik Jadi BBM
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,13:49 WIB
Apresiasi 29 Personel Berprestasi, Kapolresta Bengkulu Minta Terus Tingkatkan Kinerja
Terkini
Selasa 29-09-2026,12:27 WIB
Mukomuko Dapat Program SNT, Pemkab Siapkan Lahan 20 Hektare
Selasa 29-09-2026,12:25 WIB
Tiga Desa Masih Nihil Calon Kades, DPMD Mukomuko Minta Panitia Jemput Bola
Selasa 29-09-2026,10:13 WIB
Polda Bengkulu Minta Maaf, Oknum Polisi di Aksi Hari Tani Dikenai Tindakan Disiplin
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,16:30 WIB