BENGKULU, BE - Kasus oknum polisi berinisial Iptu Na yang melakukan nikah siri dilimpahkan Propam Polda Bengkulu ke Biro SDM Polda Bengkulu kemarin (10/4). \"Sebelum disidang, kasus tersebut kita limpahkan ke Biro SDM,” kata Kabid Propam Polda Bengkulu, Hendrik Marpaung. Menurutnya, jika terbukti, tindakan oknum yang melakukan nikah siri melanggar aturan yang ditetapkan Polri. Namun kasus tersebut mesti dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan. \"Setelah kita melakukan penyelidikan sementara terhadap Na kita, untuk sementara Na terbukti melakukan hal tersebut,\" ujarnya. Setelah berkas dilimpahkan ke Biro SDM, kata Hendrik, maka pihak Biro SDM bisa mengajukan sidang sekitar 1 bulan ke depan. “Berkas sudah kita limpahkan ke Biro SDM Polda Bengkulu, tergantung pihak SDM kapan akan melakukan sidang disiplin terhadap oknum pewira tersebut. Namun secara aturan Polri, persidangan harus digelar dalam waktu satu bulan sejak dilimpahkan,” ucapmya. Jika sampai 1 bulan pihak Biro SDM belum juga menggelar sidang, maka Propam akan mengingatkannya. \"Kalau sudah mendekati ambang waktu satu bulan belum juga digelar sidangnya, kita akan ingatkan pihak Biro SDM,” tambah Hendrik. Di sisi lain, dalam penyelidikan sebelumnya, Propam Polda Bengkulu sudah memeriksa pelapor dan terlapor, serta sejumlah saksi. Propam juga sudah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat laporan terlapor. “Dalam penyelidikan kita sudah hadirkan empat orang saksi, dan kita juga sudah meminta keterangan Ad dan Iptu NA,” ungkap Hendrik. Aturan itu sendiri mewajibkan anggota Polri melaksanakan pernikahan, wajib mengikuti mekanisme yang berlaku pada aturan Polri. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2010 Pasal 6 dan 7 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus tersebut terungkap setelah perempuan berinisial AW melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri. Hal ini dilaporkan karena Na menolak menikahi secarah sah perempuan tersebut. Oleh Mabes sendiri, pelaku berinsial Na tersebut bertugas di Polda Bengkulu dinonjobkan karena melakukan pendidikan.(cw3)
Kasus Perwira Nikah Siri Dilimpahkan
Jumat 11-04-2014,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,15:22 WIB
Pemprov Bengkulu Kumpulkan Bos Tambang Batu Bara, Truk Over Tonase Jadi Sorotan
Rabu 08-07-2026,12:27 WIB
Gebyar Semarak Merah Putih Siap Digelar, UMKM, Job Fair hingga Pasar Murah Meriahkan HUT RI di Bengkulu
Rabu 08-07-2026,15:08 WIB
Pemkot Bengkulu Wajibkan Pemutaran Indonesia Raya Dua Kali Sepekan, Dilanjutkan Mars Kota Bengkulu
Rabu 08-07-2026,15:46 WIB
DLHK Siapkan 700 Bibit, Hutan Santri Segera Hadir di Pesantren Makrifatul Ilmi
Rabu 08-07-2026,13:51 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Camat, Kawal Percepatan APBDes Perubahan 2026 dan RKP 2027
Terkini
Kamis 09-07-2026,08:42 WIB
AKBP Aron Sebastian Resmi Pimpin Polres Bengkulu Selatan
Kamis 09-07-2026,08:39 WIB
Terlibat Pekelahian, Remaja di Bengkulu Selatan Tewas, Pelaku Masih Diburu
Rabu 08-07-2026,23:44 WIB
Tiga Bakal Calon Kembalikan Berkas, Perebutan Kursi Ketua PWI Bengkulu Mengerucut
Rabu 08-07-2026,23:38 WIB
Marsal Abadi Resmi Daftar Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Sukatno Balon DK
Rabu 08-07-2026,15:50 WIB