BENGKULU, BE - Kasus oknum polisi berinisial Iptu Na yang melakukan nikah siri dilimpahkan Propam Polda Bengkulu ke Biro SDM Polda Bengkulu kemarin (10/4). \"Sebelum disidang, kasus tersebut kita limpahkan ke Biro SDM,” kata Kabid Propam Polda Bengkulu, Hendrik Marpaung. Menurutnya, jika terbukti, tindakan oknum yang melakukan nikah siri melanggar aturan yang ditetapkan Polri. Namun kasus tersebut mesti dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan. \"Setelah kita melakukan penyelidikan sementara terhadap Na kita, untuk sementara Na terbukti melakukan hal tersebut,\" ujarnya. Setelah berkas dilimpahkan ke Biro SDM, kata Hendrik, maka pihak Biro SDM bisa mengajukan sidang sekitar 1 bulan ke depan. “Berkas sudah kita limpahkan ke Biro SDM Polda Bengkulu, tergantung pihak SDM kapan akan melakukan sidang disiplin terhadap oknum pewira tersebut. Namun secara aturan Polri, persidangan harus digelar dalam waktu satu bulan sejak dilimpahkan,” ucapmya. Jika sampai 1 bulan pihak Biro SDM belum juga menggelar sidang, maka Propam akan mengingatkannya. \"Kalau sudah mendekati ambang waktu satu bulan belum juga digelar sidangnya, kita akan ingatkan pihak Biro SDM,” tambah Hendrik. Di sisi lain, dalam penyelidikan sebelumnya, Propam Polda Bengkulu sudah memeriksa pelapor dan terlapor, serta sejumlah saksi. Propam juga sudah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat laporan terlapor. “Dalam penyelidikan kita sudah hadirkan empat orang saksi, dan kita juga sudah meminta keterangan Ad dan Iptu NA,” ungkap Hendrik. Aturan itu sendiri mewajibkan anggota Polri melaksanakan pernikahan, wajib mengikuti mekanisme yang berlaku pada aturan Polri. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2010 Pasal 6 dan 7 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus tersebut terungkap setelah perempuan berinisial AW melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri. Hal ini dilaporkan karena Na menolak menikahi secarah sah perempuan tersebut. Oleh Mabes sendiri, pelaku berinsial Na tersebut bertugas di Polda Bengkulu dinonjobkan karena melakukan pendidikan.(cw3)
Kasus Perwira Nikah Siri Dilimpahkan
Jumat 11-04-2014,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:22 WIB
Kebakaran Hebohkan Warga di Kebun Keling Bengkulu, Rumah dan PAUD Ludes Dilalap Api
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB