TAIS, BE - Wakil Bupati Seluma, Mufran Imron SE mencela surat keputusan bupati nomor 105 tentang Monitoring Pemilu. SK tersebut dikeluarkan melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik tidak melalui telaah hukum dan analisa oleh Bagian Pemerintahan dan Umum Setkab. “Ini tidak diteliti oleh bagian-bagian tertentu. Jasi ini salah,” cela Wabup. Menurutnya, di dalam SK tersebut ada unsur FKPD Seluma yang seharusnya sebagai pembina. Justru pemina berada di bawah kepala dinas dan dijadikan sebagai penanggungjawab di setiap kecamatan. Sehingga SK itu, katanya, tidak tepat dan tidak sesuai dengan jabatan masing-masingnya. Diketahui, dalam SK tersebut Dandim dan Kajari juga berada dibawah kepala dinas serta Kapolres Seluma. Dengan demikian, apa yang telah dikeluarkan tersebut, telan telah melecehkan FKPD yang setara dengan bupati. Bukan sebaliknya, disamakan dengan kepala dinas. Menurut Mufran, seluruh anggota FKPD Kabupaten Seluma sudah menerima SK tersebut. “Diharapkan ini merupakan kejadian yang terakhir. Terpenting seluruh pihak harus bekerjasama dengan baik dengan bagian hukum menjelang dikeluarkannya SK, sehingga hal ini tidak menimbulkan masalah,” sampainya.
Wabup Cela SK Monitoring Pemilu
Rabu 09-04-2014,18:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB