KEPAHIANG, BE - Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Arbi SIP MM mengungkapkan, surat keputusan (SK) atau mandat saksi yang dikeluarkan Rodianto selaku mantan Ketua DPC PBB Kepahiang, palsu. \"Saya sudah buat pengumuman dikora agar seluruh KPPS/PPS se Kabupaten kepahiang untuk tidak menerima SK/mandat dari mantan ketua DPC PBB atas nama Rodianto, karena yang bersangkutan sudah tidak sebagai ketua DPC PBB kepahiang lagi,\" ujar Arbi. Dikatakannya, SK/Mandat yang sah adalah SK yang dikeluarkan oleh tertanda Arbi SIP MM. Karena dirinyalah yang berhak mengeluarkan mandat ataupun SK atas nama DPC PBB. \"Untuk diketahui SK yang dikeluarkan oleh Rodianto juga memalsukan tanda tangan Wakil Sekretaris DPC PBB atas nama Deri Mepianto. Kami harapkan semua pihak bisa tahu dan mengetahui hal ini,\" jelasnya. Sementara itu, Rodianto sampai berita ini diturunkan belum bisa dimintai keterangannya soal dugaan pemalsuan tanda tangan dan penerbitan SK ataupun mandat yang disangkakan kepada dirinya tersebut.(505)
SK Saksi PBB Palsu?
Rabu 09-04-2014,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB