BENGKULU, BE - Polres Bengkulu bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Kota Bengkulu berhasil mengamankan satu truk yang mengangkut 10 kubik kayu. Truk tersebut diamankan saat melintas di Sawah Lebar, sekira pukul 07.30 WIB, kemarin. Selain itu, Polres Bengkulu juga mengamankan sopir dan kernet truk bernopol BD 8218 AU itu.\"Tadi pagi (kemarin,red), kita berhasil mengamankan satu truk kayu beserta beserta sopir dan kernetnya,\" terang Kapolres Bengkulu, Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Amsaluddin SSos. Ditambahkannya, kayu jenis durian tersebut diambil dari Desa Batu Beriang, Pematang Tiga, Bengkulu Tengah. Kayu milik KK (32), warga Desa Batu Beriang. Menurut Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), 84 batang kayu tersebut akan dibawa menuju ke jalan Bitung Curug, Tangerang Banten. \"Kayu ini rencananya dibawa ke tangerang. Namun untuk sementara kita amankan dulu guna kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkap Amsal. Sementara itu, NN (27), sopir yang diamankan Polres Bengkulu, tak tahu menahu mengenai kayu tersebut. Disampaikannya, sehari-hari dia memang bekerja sebagai sopir. Mengenai kayu itu, ia hanya bertugas untuk mengantar. \"Saya hanya mengambil upah dari sini,\" katanya. Setelah dilakukan pengukuran oleh pihak Dishut Kota, diketahui kayu dengan volume 10,3264 M kubik itu memiliki panjang 400 centimeter dengan ukuran kayu juga berbeda-beda.(614)
10 Kubik Kayu Diamankan
Rabu 09-04-2014,12:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :