Transhipment Diserahkan ke Pemprov

Rabu 09-04-2014,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tarik ulur mengenai aktifitas transhipment di perairan Pulau Tikus mulai mendapat titik terang. Setelah dilaksanakan rapat di Kementerian Perhubungan, Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Dirjenhubla Adolf Tambunan menyerahkan sepenuhnya kegiatan transhipment tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengelolanya. Hal ini disampakan Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu JF Hutasoit saat dihubungi kemarin (8/4) \"Setelah dilaksanakan rapat Senin (7/4) kemarin, Kementerian menyerahkan masalah transhipment ke pemerintah daerah untuk mengelolanya,\" ungkap Hutasoit. Menurut Hutasoit, Kementerian Perhubungan mendukung sepenuhnya pemerintah daerah untuk mengelola kegiatan transhipment tersebut termasuk untuk mendapatkan PAD. Bahkan menurutnya pemerintah daerah harus semangat untuk mengelolanya sebagaimana yang dilakukan di daerah lain yang memiliki kegiatan transhipment. Lebih lanjut Hutasoit menjelaskan sesuai dengan petunjuk Kementerian Perhubungan dalam pengelolaan transhipment tersebut, Pemda Provinsi Bengkulu bisa berkoordinasi dengan KSOP Bengkulu baik terkait dengan dampak ekonomi yang akan ditimbulkan, dampak keselamatan hingga tata ruangnya. \"Terkait dengan teknis selanjutnya akan kembali kita bahas dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut,\" jelas Hutasoit. Lebih jauh ia menjelaskan terkait dengan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, Kementerian Perhubungan mengintruksikan KSOP Bengkulu untuk membuat standar operasional pelayanan, baik pelayanan kapal maupun pelayanan lainnya. Dalam pembuatan standar operasional pelayanan ini nantinya KSOP juga akan bekerjasama dengan semua pihak yang terkait dengan pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. \"Secepat mungkin kita akan membuat standar operasional pelayanan tersebut, dalam pembuatan standar pelayanan tersebut kita akan menggandeng semua yang berkepentingan termasuk asosiasi-asosiasi yang ada,\" paparnya. Bentuk Tim Setelah Dirjen Perhubungan Laut menyerahkan persoalan transhipment di perairan Pulau Tikus, Pemprov pun segera menindaklanjutinya. Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah pun akan membentuk tim dan Minggu depan ditargetkan pembasannya sudah dimulai. \"Hari Jumat hasil rapat ini akan disampaikan kepada pak gubernur, selanjutnya pak gubernur membentuk tim pengkaji transhipment di perairan Pulau Tikus dan tim segera menggelar rapat pembahasan,\" ungkap Sekretaris Dishubkominfo Provinsi Bengkulu, Ir Bambang Budi Djatmiko MM saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin sore. Menurutnya, pembahasan nantinya akan menyeluruh dan dari segala aspek, seperti kajian keamanan pelayaran, tata ruang, tidak bertentangan dengan aturan lain, dan bisa memberikan kontrubusi PAD bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Jika semuanya tidak bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan gubernur melegalkan aktivitas bongkar muat di perairan Pulau Tikus tersebut. \"Jika pun nanti dibolehkan, harus jelas kontribusinya terhadap daerah. Namun hingga saat ini transhipment masih dilarang karena surat gubernur yang dikeluarkan tahun 2012 tentang larangan transhipment itu belum dicabut,\" terangnya. Kendati demikian, Budi mengaku larangan yang dikeluarkan gubernur selama ini bertujuan agar semua kapal melakukan bongkar muat di Pelabuhan Pulau Baai, karena transhipment di perairan Pulau Tikus kemungkinan akan berdampak terhadap terumbu karang yang ada di perairan pulau tersebut. \"Pelarangan itu memang bertujuan agar semua kapal masuk ke pelabuhan, tapi dengan adanya penyerahan pengaturan transhipmen ke Pemprov ini, kita tunggu saja kebijakan dari pak gubernur,\" tukasntya.(400/251)

Tags :
Kategori :

Terkait