TAIS, BE- Sejumlah pelanggaran pemilu di masa kampanye telah berlangsung beberapa hari lalu dipastikan akan naik ke gakumdu. Sehingga akan menjalani proses hukum. Diantara 2 pelanggaran tersebut dilakukan Kades Desa Suban memfasilitasi salah satu caleg serta pelanggaran money politic (MP) yang diduga dilakukan oleh caleg, HT Desa Padang Batu dan Talang Panjang. Hal ini setelah tim yang tergabung dalam gakumdu telah melakukan rapat dan pertemuan di Panwaslu Seluma kemarin. “Kesimpulan belum ada dari pertemuan, namun kita masih melakukan pengumpulan alat bukti lebih banyak lagi. Dan ini merupakan masukan dari masing-masing instansi yang tergabung dalam gakumdu,” tegas Anggota Panwaslu Seluma Divisi Penindakan, Yefrizal SE Disampaiakan lagi, hanya saja dari 2 laporan tersebut, sejauh ini baru sampai ke panwas kabupaten Seluma. Sedangkan satu, laporan lagi masih berada di Panwascam dan panwascam masih melakukan pengumpulan sejumlah alat bukti lainnya akan laporan dugaan politik uang yang telah terjadi. Ini digunakan jika dalam pemberkasan nantinya tidak mengalami kekuranggan sejumlah barang bukti dari setiap laporan. Sekalipun batas akhir laporan adalah 7 hari setelah dilaporkan. “Kita akan optimis jika batas waktu 7 hari laporan ini akan ditindak lanjuti dan pelanggaran tersebut akan terbukti. Hanya saja kita harapkan dari laporan yang ada sejumlah warga hendak membantu dalam memberikan keteranggan jika sebagai saksi,”sampainya Disampaiakan, jika saat ini panwascam dan panwaslu kabupaten Seluma telah mendapatkan bukti akan pelanggaran yang dilakukan tersebut. Hanya saja, tetap saja, Tim gakumdu yang ada meminta bukti yang lebih banyak lagi atas pelanggaran yang telah dilakukan. Adapun bukti yang telah ada pada Panwas adalah sejumlah foto, Amplop yang berisikan uang serta sejumlah keteranggan saksi lainnya. “Apa yang diminta dari tim gakumdu akan kita penuhi sehingga seluruh pelanggaran akan tetap dilanjutkan. Namun sejauh ini tim telah sepakat untuk ditindak lanjuti,”sampainya. Diketahui, jika Kades Desa Suban memfasilitasi salah satu caleg untuk melakukan kampanye. Dengan menyediakan rumah kontrakan kades di desa tebat gunung sebagai lokasi kampanye.(333)
Dua Pelanggaran ke Gakumdu
Selasa 08-04-2014,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,09:29 WIB
SEBUAH KISAH TENTANG DIA (1)
Jumat 17-04-2026,14:45 WIB
Polsek Kedurang Ilir Bekuk Residivis Curanmor, Ungkap Aksi di Tiga TKP
Jumat 17-04-2026,14:38 WIB
Kastilon Nahkodai Dukcapil, Bupati Tekankan Pelayanan Tanpa Keluhan
Jumat 17-04-2026,14:26 WIB
Bengkulu Perkuat Sistem Peringatan Dini, Antisipasi Ancaman Megathrust
Jumat 17-04-2026,14:31 WIB
Wali Kota Bengkulu Tekankan Pelayanan Prima Saat Launching BerubekDok
Terkini
Jumat 17-04-2026,17:33 WIB
Semarak HUT ke-25 Pino Raya, Wabup Bengkulu Selatan Ajak Tingkatkan Semangat Pembangunan
Jumat 17-04-2026,17:28 WIB
Pledoi di Sidang Korupsi Pasar Panorama, Bujang HR Klaim Tak Terima Uang, Sebut Hanya Lalai Administrasi
Jumat 17-04-2026,17:27 WIB
BULOG Bengkulu Pastikan Minyakita Aman di Pasar, Harga Tetap Sesuai HET
Jumat 17-04-2026,17:25 WIB
Pemkot Bengkulu Gandeng Perpamsi, Benahi Kinerja Perumda Tirta Hidayah
Jumat 17-04-2026,17:23 WIB