TUBEI,BE - Berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika saat ini Rencana Umum Pengadaan (RUP) disetiap SKPD harus diumumkan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat melalui website LPSE. Jika RUP tersebut tidak diumumkan di website maka SKPD tersebut tidak bisa melaksanakan belanja kegiatan. Belanja atau pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dianggap illegal. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pembangunan dan Pengendalian Program Wuwun Mirza SE MT kepada BE beberapa waktu lalu. \"Memang untuk mengumumkan RUP tersebut haknya kepala SKPD. Tapi, berdasarkan surat edaran dari KPK jika tidak mengumumkan RUP, belanja yang dilakukan nantinya sama dengan belanja ilegal. Jadi mengumumkan RUP tersebut bisa dikatakan wajib untuk seluruh SKPD,\" jelas Wuwun. Dikatakan Wuwun, saat ini sudah 42 satuan kerja mulai dari SKPD Dinas, Badan, Bagian, Kecamatan, dan Kelurahan di Kabupaten Lebong yang telah selesai mengumumkan RUP penyedia dan swakelola di masing-masing SKPD. Namun, masih ada beberapa Dinas, Kecamatan, Kelurahan dan Bagian yang belum mengumumkan RUP tersebut. SKPD itu diantaranya BPBD Lebong, BPMPP dan KB, Kantor Penghubung, Kantor Satpl PP dan PBK, Kecamatan Amen, Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Lebong Atas, Kecamatan Lebong Selatan, kecamatan Padang Bano, Kecamatan Pinang Belapis, Kecamatan Pelabai, Kecamatan Topos, Kecamatan Uram Jaya, Sekretariat Bagian Pemerintahan, RSUD Lebong dan KPUD Lebong. \"Ada dua alasan mengapa mereka belum mengumumkan, pertama memang belum diumumkan dan satu lagi adanya kesalahan dalam mengumumkan. Seperti yang dilakukan RSUD Lebong, mengumumkan RUP pada kolom latihan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Ada juga SKPD yang slaah mengumumkan RUP. Ya mudah-mudahan seluruh SKPD bisa mengumumkan RUP agar pelaksanaan lelang pengadaan barang jasa bisa sesuai dengan jadwal dan tidak terlambat,\" pungkas Wuwun.(777)
Tak Umumkan RUP, Belanja Ilegal
Selasa 08-04-2014,14:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Terkini
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB