CURUP, BE - Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 9 April 2014 tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu. Para pejabat daerah juga bertanggung jawab untuk ikut melakukan monitoring terhadap tahapan dan perkembangan distribusi logistik pemilu hingga ke tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu dibenarkan Kabag Humas Setdakab Rejang Lebong Nurdin, SE melalui Kasubag Humas dan Protokoler Robert Tio Tinto kepada wartawan, Senin (7/4). Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 270/1727/SJ tertanggal 4 April 2014, pemerintah daerah juga punya kewajiban mensukseskan Pemilu. \"Untuk mensukseskan Pemilu, bupati juga akan ikut terlibat memantau pelaksanaan Pemilu legislatif, pada hari pencoblosan nanti,\" ungkapnya. Dijelaskan Robert, pihaknya telah menyusun jadwal bagi setiap pejabat daerah, untuk ikut terlibat dalam memantau pelaksanaan Pemilu berdasarkan pembagian wilayah tertentu. (999)
Pejabat Wajib Pantau Pemilu
Selasa 08-04-2014,13:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Terkini
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB