CURUP, BE - Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 9 April 2014 tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu. Para pejabat daerah juga bertanggung jawab untuk ikut melakukan monitoring terhadap tahapan dan perkembangan distribusi logistik pemilu hingga ke tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu dibenarkan Kabag Humas Setdakab Rejang Lebong Nurdin, SE melalui Kasubag Humas dan Protokoler Robert Tio Tinto kepada wartawan, Senin (7/4). Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 270/1727/SJ tertanggal 4 April 2014, pemerintah daerah juga punya kewajiban mensukseskan Pemilu. \"Untuk mensukseskan Pemilu, bupati juga akan ikut terlibat memantau pelaksanaan Pemilu legislatif, pada hari pencoblosan nanti,\" ungkapnya. Dijelaskan Robert, pihaknya telah menyusun jadwal bagi setiap pejabat daerah, untuk ikut terlibat dalam memantau pelaksanaan Pemilu berdasarkan pembagian wilayah tertentu. (999)
Pejabat Wajib Pantau Pemilu
Selasa 08-04-2014,13:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,14:03 WIB
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Lebong Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Senin 28-09-2026,09:53 WIB
Mantan Kadis Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
Senin 28-09-2026,14:16 WIB
Kartini Bekasi Sulap Limbah Plastik Jadi BBM
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Terkini
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,14:25 WIB
Mempercepat Operasional Kopdes Merah Putih
Senin 28-09-2026,14:22 WIB
Meningkatkan Kemampuan Siswa Sesuai Standar PISA
Senin 28-09-2026,14:19 WIB