BENTENG, BE- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Damsik mengatakan, pihaknya mulai menjalankan tugas pengawasan hewan ternak telah diperdakan di tahun 2013 lalu. Hanya saja dalam menjalankan tugasnya, Pol PP mengutamakan arahan Bupati Benteng Ferry Ramli SH, MH sesuai yang dimandatkan dalam Perda, baik menangkap ternak serta memberikan sanksi tegas ke pemiliknya. Tahap pertama, penertiban hewan ternak dilakukan sebatas penertiban, tanpa disertai penangkapan yang berujung pada pemberian sanksi terhadap pemilik hewan ternak yang berkeliaran. “Ya kita mulai tertibkan hewan ternak yang berkeliaran terutama di jalan lintas. Seperti arahan bupati, hewan ternak berkeliaran tidak ditangkap dan hanya ditertibkan,” ujarnya. Menurutnya, penertiban hewan ternak sudah mulai dilakukan sejak bulan Februari lalu, di kawasan Kecamatan Taba Penanjung. Penertiban dilanjutkan di beberapa kecamatan lain terutama di lajur jalan lintas Sumatera, yaitu Kecamatan Karang Tinggi, Talang Empat dan Kecamatan Pondok Kelapa. “Selain itu memang sudah tugas kita, juga demi masyarakat,” katanya. Dijelaskannya, meski saat ini penertiban hewan ternak yang dilakukan tanpa berujung penangkapan dan pemberian sanksi atau denda kepada pemilik ternak. Namun tetap saja pemilik ternak diwajibkan memiliki kandang ternak setiap hari. “Kedepannya hewan ternak yang tak kunjung dimasukan dalam kandang, akan benar-benar ditangkap, serta memberikan sanksi tegas,” jelasnya. Ia menambahkan, hanya saja jika sudah beberapa kali diberikan peringatan kepada pemilik hewan ternak agar tidak melepaskan hewan peliharaannya secara berkeliaran bebas dijalan raya namun tidak diindahkan maka akan dilakukan penangkapan terhadap hewan milik warga itu. Cara itu dilakukan agar tidak ada komplain yang dilakukan pemilik ternak kepada pihaknya. \"Kita mengimbau agar seluruh pemilik ternak untuk saling menjaga hewan ternaknya agar tidak berkeliaran di jalan lintas ini,\" himbaunya. (111)
Satpol Mulai Bidik Ternak
Minggu 06-04-2014,14:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :