BENTENG, BE- Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Asmara Wijaya, ST menjelaskan bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hingga saat ini yang sudah masuk dalam DPK mencapai sebanyak 362 pemilih. Sementara DPT dipastikan tidak akan mengalami perubahan atau tetap angka 76.202. \"Sudah 362 orang yang masuk DPK,\" jelasnya. Menurutnya, bagi warga yang pindah memilih, yang tidak memiliki NIK, akan menempati urutan dalam DPK. Menurut dia, tidak ada alasan dari pemilih untuk golongan putih (golput) dengan alasan tidak terdaftar di DPT, karena sangat besar kesempatan yang diberikan KPU terhadap pemilih. “Mari mita sukseskan pemilih terdaftar dalam DPK atau DPT,” katanya. Ia memaparkan, DPT terbagi laki-laki 38.763 dan perempuan 37.439. Dalam 10 kecamatan, jumlah kelurahan dan desa 143, serta jumlah TPS 269. “Penetapan pemilih dalam DPT itu sudah diplenokan, itulah alasan dari KPU menegaskan tidak bisa diubah. Sementara DPK yang saat ini berjumlah 362 orang, masih besar terjadinya perubahan pemilih dan data,”paparnya. Diiterangkannya, rekapitulasi pemilih setiap kecamatan yaitu, Bang Haji jumlah pemilih 4.503, Karang Tinggi 9.050, Merigi Kelindang 4.893, Merigi Sakti, 4.547, Pagar Jati, 4.893, Pematang Tiga 4.953, Pondok Kelapa 19.477, Pondok Kubang 6.336, Taba Penanjung 8.008 dan Talang Empat 9.542. “Terbanyak pemilih di Pondok Kelapa angka 19.447 jiwa,” katanya.(111)
Pemilih Khusus 362 Orang
Minggu 06-04-2014,14:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :