ARGA MAKMUR, BE- Bisanya pelajar yang sudah menikah, tidak boleh menempuh pendidikan. Namun, Kepala SMKN 2 Arga Makmur, Drs Mahmudin MPd mengatakan untuk SMKN 2 Arga Makmur diperbolehkan. Karena menurutnya, menempuh pendidikan adalah hak setiap orang. \"Jadi kita tidak langsung mengeluarkan siswa itu, tapi kita harus memberikan penjelasan agar berhenti dulu atau pindah ke sekolah swasta saja, karena kita melindungi psikologis anak, biar dia tidak malu atau diolok-olok temannya, kalau untuk lelaki selagi dia masih cukup umur untuk usia sekolah silahkan dilanjutkan,\" jelas Mahmudin. Ia mengakui, untuk kabupaten BU, hanya sekolah negeri yang melakukan hal demikian, memperbolehkan pelajar tetap sekolah apabila sudah menikah. Karena untuk aturan itu sudah disepakati pihak sekolah. Selagi tidak mengganggu dan melanggar etika, serta peraturan siswa menikah silahkan untuk tetap sekolah. \"Hanya sekolah kita saja yang memberlakukan seperti ini, selagi tidak melanggar, silahkan tetap sekolah,\" ujarnya. Sementara Kadis DIkbud kabupaten BU, Haryadi SPd MM mengatakan untuk peraturan pendidikan, diakuinya tidak ada undang-undang yang menyatakan pelajar menikah harus dikeluarkan dan tidak boleh sekolah. Hanya saja untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, baik pihak sekolah dan siswa harus saling berkomunikasi, apakah dikeluarkan sementara, atau diberikan penjelasan agar pindah, jika khawatir ada pelarangan tersebut. (117)
Menikah, Pelajar Bisa Sekolah ARGA MAKMUR, BE- Bisanya pelajar yang sudah menikah, tidak boleh menempuh pendidikan. Namun, Kepala SMKN 2 Arga Makmur, Drs Mahmudin MPd mengatakan untuk SMKN 2 Arga Makmur diperbolehkan. Karena menurutnya, menempuh pendidikan adalah hak setiap orang. \"Jadi kita tidak langsung mengeluarkan siswa itu, tapi kita harus memberikan penjelasan agar berhenti dulu atau pindah ke sekolah swasta saja, karena kita melindungi psikologis anak, biar dia tidak malu atau diolok-olok temannya, kalau untuk lelaki selagi dia masih cukup umur untuk usia sekolah silahkan dilanjutkan,\" jelas Mahmudin. Ia mengakui, untuk kabupaten BU, hanya sekolah negeri yang melakukan hal demikian, memperbolehkan pelajar tetap sekolah apabila sudah menikah. Karena untuk aturan itu sudah disepakati pihak sekolah. Selagi tidak mengganggu dan melanggar etika, serta peraturan siswa menikah silahkan untuk tetap sekolah. \"Hanya sekolah kita saja yang memberlakukan seperti ini, selagi tidak melanggar, silahkan tetap sekolah,\" ujarnya. Sementara Kadis DIkbud kabupaten BU, Haryadi SPd MM mengatakan untuk peraturan pendidikan, diakuinya tidak ada undang-undang yang menyatakan pelajar menikah harus dikeluarkan dan tidak boleh sekolah. Hanya saja untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, baik pihak sekolah dan siswa harus saling berkomunikasi, apakah dikeluarkan sementara, atau diberikan penjelasan agar pindah, jika khawatir ada pelarangan tersebut. (117)Menikah, Pelajar Bisa Sekolah
Minggu 06-04-2014,14:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,14:48 WIB
Bayar PBB Kini Lebih Praktis, Bapenda Kota Bengkulu Hadirkan Layanan Pembayaran Lewat Mobile Banking
Senin 29-06-2026,14:12 WIB
Ditinjau Dirjen Cipta Karya Chandra Situmorang, Pemkot Bengkulu Tegaskan Dukung Penuh Penataan DDTS
Senin 29-06-2026,14:39 WIB
Bocah 9 Tahun Nyaris Diculik di Kepahiang, Lolos dari Kebun Kopi Saat Motor Pelaku Pecah Ban
Senin 29-06-2026,14:56 WIB
Kasus Cik Oboy Makin Melebar, Polisi Bongkar Aliran Dana dan Buru Dugaan Pelaku Lain
Terkini
Selasa 30-06-2026,09:08 WIB
Jangan Tebang Pohon! Perdagangan Karbon Adalah Masa Depan Ekonomi Hijau Surabaya dan Jawa Timur
Senin 29-06-2026,16:50 WIB
25 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Mutu Pendidikan
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,15:37 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Digitalisasi PAD, Libatkan OPD hingga Lurah
Senin 29-06-2026,15:32 WIB