5 Penjabat Cuti Kampanye

Sabtu 05-04-2014,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Total ada lima kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Bengkulu yang izin cuti untuk melakukan kampanye pada Pemilu Legislatif 2014.  Diantaranya, Walikota Bengkulu H Helmi Hasan, Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli, Wakil Walikota Patriana Sosialinda, Wakil Bupati Seluma Mufran Imron dan Wakil Bupati Kepahiang Bambang Sugianto. Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Bengkulu, Drs Hamka Sabri, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin.  \"Kalau Bupati Seluma tadi baru mengajukan dan suratnya masih di Biro Umum,\" kata Hamka.   Ia menjelaskan, rata-rata kepala dan wakil kepala daerah tersebut mengambil cuti satu hari dalam pelaksanaan kampanye akbar. Misalnya, ia melanjutkan, Wabup Kepahiang hanya cuti pada 1 April dan Wabup Seluma pada 2 April.  \"Hanya dua yang cuti selama dua hari, yakni Bupati Benteng pada 20 dan 28 Maret dan Wawali pada 3 - 4 April,\" sambungnya. Dia juga menerangkan, perihal cuti melaksanakan kampanye ini diatur dalam PP No 18 Tahun 2013. Dalam PP tersebut, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara saat cuti melaksanakan kampanye. Tak hanya itu, pejabat negara hanya diizinkan melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye Pemilu legislatif. \"Sedangkan hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye,\" imbuhnya. Ditambahkannya, ketentuan cuti dalam kampanye Pemilu legislatif itu juga berlaku untuk pelaksanaan cuti pada kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Hanya saja dalam ketentuan mengenai cuti kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling lambat tujuh hari kerja sebelum dimulainya masa kampanye. \"Karenanya, diharapkan untuk Pilpres mendatang, para pejabat yang berniat cuti bisa mengajukan jauh sebelum kampanye dimulai. Jangan seperti sekarang, pengajuannya sangat dadakan,\" imbaunya. (cw5)

Tags :
Kategori :

Terkait