BENGKULU, BE - Tim Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan ratusan kubik katu yang diduga hasil illegal logging milik CV AP, Kamis (3/4) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Ladang, Palembang, Lebong Utara, Lebong. Penyergapan tersebut berawal dari intel Kodim 0409 yang mendapat informasi dugaan tindak pidana bidang hutan terhadap kegiatan pemanfaatan hutan kayu. Sehingga Kodim berkoordinir dengan Polres Lebong. Lalu Polres Lebong meminta bantuan Tim Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu berkoordinasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah Polda Bengkulu mengecek dan menyelidiki serta memangil saksi ahli dari Kementerian Kehutanan RI, diketahui pihak CV Adira Perkasa diduga telah melakukan tindak pindana, diperkuat dengan bukti tanpa adanya keterangan yang sah dalam pengolahan kayu hutan. Namun hasil penyelidikan dari saksi ahli belum begitu kuat, sehingga Polda Bengkulu kembali menurunkan 1 tim Subdit Tipiter Polda Bengkulu untuk kembali melakukan penyelidikan. \"Kita sudah menurunkan 1 tim dari Subdit Tipiter untuk kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut,\" kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra melalui Kabid Humas, AKBP Herry Wiyanto SH. Saat ini kayu yang jumlahnya diperkirakan ratusan kubik tersebut masih di hutan tempat CV tersebut mengambilnya. Hal ini dikarenakan, jarak tempuh untuk membawanya untuk diamankan ke Mapolda Bengkulu cukup jauh. Akan tetapi, dimungkikan kayu ilegal tersebut segera diamankan ke Mapolda Bengkulu. \"Kayu yang sudah tersebut masih di atas gunung sehingga kita sulit untuk membawanya, tapi kalau ada memungkinkan untuk dibawa maka kita akan bawa,\" ujar Herry.(cw3)
Ratusan Kubik Kayu Diamankan
Sabtu 05-04-2014,14:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :