Mantan Wakil dan Anggota DPRD Disidang

Rabu 02-04-2014,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Jika tidak ada kendala, Selasa (2/4) hari ini kembali digelar sidang terhadap 4 terdakwa dalam lanjutan kasus dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong selatan. Sidang berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Sidang kali ini menghadirkan 2 orang saksi yaitu mantan wakil ketua DPRD Lebong Ir Amrozi Ishak dan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebong tahun 2009 Basing Ado Mereka bersaksi untuk 4 terdakwa yang disidang tersebut masing-masing mantan Kadis Diknaspora Lebong Dahari Hanafi, PPTK GOR Suratman serta Ketua dan Sekretaris Tim PHO Nurman Marzuki dan Salvatori Wansoni. Dijelaskan Kepala Kejari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH,\"Saksi ini akan dimintai keterangannya terkait pengadaan lahan dan masalah penganggaran pembangunan GOR Terpusat.\" Sebelumnya, pada persidangan pembacaan dakwaan, para terdakwa kasus dugaan korupsi GOR ini didakwa JPU telah merugikan negara sebesar Rp 6,33 miliar. Keempat orang terdakwa ini didakwa JPU dalam masing-masing dakwaannya telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NOmor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian pada dakwaan subsidair, terdakwa didakwa dengan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NOmor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait