TUBEI,BE - Penolakan Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi atas rencana pembukaan dan pembangunan jalan tembus Kabupaten Lebong - Merangin, melalui Surat Nomor 522.1/68/Disbunhut/2014 yang ditujukan kepada menteri mendapat tanggapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lebong, Edi Ramlan. Surat penolakan yang ditujukan kepada Menhut RI, Menteri LH, Menteri PU, Mendagri, Menteri PPN/Kepala \\Bappenas tertanggal 10 Februari 2014 itu ditanda tangani langsung oleh Bupati Merangin, Al Haris itu dengan. Alasan penolakan Bupati Merangin, dikarenakan jalan tersebut melintasi zona inti TNKS sehingga dapat melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut EDi Ramlan hal itu tidak benar. Karena pemasangan patok oleh TNKS dizona itu diduga tidak sesuai dengan koordinat dan batas wilayah antara wilayah pemukiman warga dengan patok batas TNKS. \"Ada beberapa desa di Lebong ini masuk dalam wilayah TNKS. Patok Batas TNKS ini terindikasi tidak sesuai dengan titik koordinat. Buktinya, ada patok TNKS yang berada di belakang rumah warga, seharusnya TNKS dalam melakukan pematokan dilihat dulu ada beberapa desa didalamnya. Nah inilah yang kita harap agar pihak TNKS kembali mengevaluasi pemasangan patok tersebut,\" ujarnya. Edi Ramlan menjelaskan, untuk pembangunan jalan tembus antara Lebong-Merangin (Jambi) dan Lebong - Musi Rawas (Sumsel) itu Pemkab Lebong telah menghabiskan dana untuk pelaksanaan Detail Engineering Design (DED) untuk Lebong - Musirawas (Sumsel) sebesar Rp 250 juta dan DED untuk Lebong - Merangin (Jambi) sebesar Rp 600 Juta. \"Nah seluruh syarat sudah kita seesaikan dengan membuat FS, DED serta sudah masuk dalam RT/RW Lebong. Kalau itu disetujui, pembangunan jalan tembus ini akan dibangun melalui dana APBN,\" kata Eddy. Dijelaskan Eddy, dalam hasil DED yang telah dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lebong panjang jalan tembus dari Lebong - Musirawas itu diperkirakan sepanjang 13,850 KM dan untuk jalan tembus Lebong-Merangin sepanjang 31,5 KM. Untuk prosesnya sudah diajukan ke pemerintah provinsi dan informasinya sudah diteruskan ke Kementerian Kehutanan. \'\'Meskipun adanya penolakan dari bupati merangin, Lebong tetap akan memproses soal jalan tembus tersebut. Diharapkan Gubernur Bengkulu bisa memfasilitasi pertemuan antara 3 Gubernur yakni Gubernur Bengkulu, Gubernur Jambi dan Gubernur Sumatera Selatan dalam hal menyatukan misi pembangunan jalan tembus tersebut,\" pungkasnya.(777)
Patok TNKS Tak Sesuai Koordinat
Selasa 01-04-2014,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Terkini
Kamis 06-08-2026,15:32 WIB
Hasil Uji Laboratorium Keluar, Sejumlah Parameter Limbah PT SBS Lampaui Baku Mutu
Kamis 06-08-2026,13:59 WIB
Usai Latifa Divonis, Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera Sebut Masih Ada Perkara Lain yang Berproses
Kamis 06-08-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Tinjau Cek Kesehatan Gratis, Lebih dari 2.000 Siswa dan Wali Murid Ikut Pemeriksaan
Kamis 06-08-2026,13:54 WIB
Putusan PHI Sudah Inkrah, PT RAA Belum Bayar Hak Mantan Karyawan
Kamis 06-08-2026,13:46 WIB