BENGKULU, BE - Kuasa Hukum pedagang Pasar Panorama sekaligus anggota Pedagang Pasar Panorama Kota Bengkulu (P4KB), Zulhendri SH, mengatakan, Pemerintah Kota seharusnya segera menetapkan tarif pelayanan pasar sesuai dengan aspirasi pedagang. Penetapan ini, menurutnya, bisa dimasukkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) yang menjadi petunjuk teknis sekaligus pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. \"Memang seharusnya nilainya itu diatur dalam Perwal. Sebab Perda itu menurut kami tidak bisa menjadi acuan nilai tarif dan retribusi,\" katanya, kemarin. Menurut Zulhendri, kesalahan lainnya yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun parlemen adalah tidak segera melakukan revisi tarif sejak ditetapkan hingga puluhan tahun kemudian. Padahal dalam ketentuan, revisi tarif ini harus diberlakukan setiap 3 tahun sekali. \"Dalam Undang-Undang sudah diatur bahwa kenaikkan itu berlaku setiap 3 tahun sekali. Ini kesalahan pemerintah yang tidak bisa ditimpakan sekaligus kepada pedagang,\" urainya. Dengan adanya kesalahan tersebut, Zulhendri melanjutkan, seyogyanya pemerintah dan parlemen tidak menetapkan tarif yang begitu tinggi dan diatur dalam Perwal. Bilamana kenaikkan itu ingin disesuaikan dengan perkembangan fluktuasi nilai rupiah, maka jumlahnya bisa dinaikkan secara bertahap setiap 3 tahun sekali. \"Dan itu pun klausul mengenai penghapusan Pungli harus diterapkan terlebih dahulu agar pedagang memiliki kepastian. Keresahan pedagang sebenarnya bukan semata-mata karena tarif, tapi soal kepastian hukum dan keamanan mereka berjualan,\" sampainya. Sementara Walikota H Helmi Hasan SE sebelumnya mengungkapkan, Pemerintah Kota masih memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mengusulkan berapa besaran tarif retribusi yang tidak memberatkan pedagang. Namun ia mengimbau kepada para pedagang untuk tidak terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan politik partai tertentu. \"Pemerintah akan memutuskan masalah ini dengan sebaik-baiknya,\" tegasnya. (009)
Perwal Tarif Pasar
Selasa 01-04-2014,13:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :