BENGKULU, BE - Kuasa Hukum pedagang Pasar Panorama sekaligus anggota Pedagang Pasar Panorama Kota Bengkulu (P4KB), Zulhendri SH, mengatakan, Pemerintah Kota seharusnya segera menetapkan tarif pelayanan pasar sesuai dengan aspirasi pedagang. Penetapan ini, menurutnya, bisa dimasukkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) yang menjadi petunjuk teknis sekaligus pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. \"Memang seharusnya nilainya itu diatur dalam Perwal. Sebab Perda itu menurut kami tidak bisa menjadi acuan nilai tarif dan retribusi,\" katanya, kemarin. Menurut Zulhendri, kesalahan lainnya yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun parlemen adalah tidak segera melakukan revisi tarif sejak ditetapkan hingga puluhan tahun kemudian. Padahal dalam ketentuan, revisi tarif ini harus diberlakukan setiap 3 tahun sekali. \"Dalam Undang-Undang sudah diatur bahwa kenaikkan itu berlaku setiap 3 tahun sekali. Ini kesalahan pemerintah yang tidak bisa ditimpakan sekaligus kepada pedagang,\" urainya. Dengan adanya kesalahan tersebut, Zulhendri melanjutkan, seyogyanya pemerintah dan parlemen tidak menetapkan tarif yang begitu tinggi dan diatur dalam Perwal. Bilamana kenaikkan itu ingin disesuaikan dengan perkembangan fluktuasi nilai rupiah, maka jumlahnya bisa dinaikkan secara bertahap setiap 3 tahun sekali. \"Dan itu pun klausul mengenai penghapusan Pungli harus diterapkan terlebih dahulu agar pedagang memiliki kepastian. Keresahan pedagang sebenarnya bukan semata-mata karena tarif, tapi soal kepastian hukum dan keamanan mereka berjualan,\" sampainya. Sementara Walikota H Helmi Hasan SE sebelumnya mengungkapkan, Pemerintah Kota masih memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mengusulkan berapa besaran tarif retribusi yang tidak memberatkan pedagang. Namun ia mengimbau kepada para pedagang untuk tidak terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan politik partai tertentu. \"Pemerintah akan memutuskan masalah ini dengan sebaik-baiknya,\" tegasnya. (009)
Perwal Tarif Pasar
Selasa 01-04-2014,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB