Kurir Sabu Lapas CURUP, BE - Gadis ting-ting berinisial Rz (20), warga Kelurahan Karang Ayar Kecamatan Curup Timur yang tertangkap polisi karena memasok sabu dan extasi ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Jum\'at (28/3) lalu mengaku kerap mendapatkan uang Rp 500 ribu, setiap kali membesuk WL (30), warga binaan Lapas Curup yang tidak lain pemilik sabu-sabu dan extasi. \"Saya kenal WL baru sekitar 1 bulan, saat mengantarkan kawan menjenguk WL di dalam Lapas, sejak saat itu kami akrab bahkan WL kerap memberikan uang Rp 500 ribu setiap kali membesuk,\" ungkap Rz saat ditemui wartawan. Hubungannya dengan WL, dijelaskan Rz hanya sebatas teman, bahkan telah hampir 5 kali Rz mengaku membesuk WL. Setiap kali itu juga WL memberikan uang kepada Rz. \"Saya tidak tau dia dapat uang dari mana, saya hanya diberikan uang setiap kali besuk,\" ungkap Rz, yang juga berstatus mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Curup tersebut. Hingga akhirnya, WL berkehendak dengan Rz, untuk membantunya menjemput kiriman 1 paket kiriman sabu sebesar 0,30 gram, serta 1 butir extasi berwarna hijau. Tanggal 22 Februari, Rz menyambut kiriman sabu melalui seseorang menggunakan mobil di Jalan A Yani depan kompleks SMAN 1 Curup Timur. \"Saya bingung pak, bagaimana mengantarkan paket ini, makanya sempat 1 malam paket ini saya simpan karena ini baru pertama kalinya, hingga akhirnya tanggal 24 Februari WL meminta saya membelikan makanan berupa pisang keju, sebagai alat untuk menyeludupkan paket sabu dan extesi agar diterima WL di dalam Lapas,\" terang Rz. Beruntung paket pisang keju tersebut bisa diketahui petugas Lapas, lalu cepat berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres RL, meski sempat menghilang selama 1 bulan, Rz akhirnya ditangkap Jum\'at (28/3) saat akan kembali membesuk WL di dalam Lapas. WL diketahui merupakan warga Lapas pindahan dari Kota Bengkulu, yang harus menjalani masa hukuman atas kasus kepemilikan Narkotika. \"Kami segera akan memeriksa WL, hanya saja saat kita harus berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk teknisnya,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Narkoba Rudi S, SH kepada wartawan, Senin (31/3). Meski tidak terbukti mengkonsumsi Narkotika, Rz tetap harus dikenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun, sedangkan WL akan kembali dibayangi jerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009, atas kepemilikan sabu dan extasi tersebut. (999)
Sekali Besuk, Rp 500 Ribu
Selasa 01-04-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-06-2026,16:43 WIB
Dana Asing Rp23,55 Miliar Masuk Bengkulu Utara, Tiga Desa Jadi Lokasi Perhutanan Sosial
Jumat 26-06-2026,16:03 WIB
Sejumlah Pejabat Polda Bengkulu Dimutasi, Kombespol Sudarno dan dan Ichsan Nur Termasuk
Jumat 26-06-2026,14:24 WIB
Ekonomi Warga dan Kelestarian Hutan Jadi Fokus, Bengkulu Utara Resmi Jalankan Program IAD-ASA
Jumat 26-06-2026,14:13 WIB
Terungkap di Persidangan, Kunci Brankas Perusahaan Ada di Tangan Terdakwa
Jumat 26-06-2026,14:11 WIB
Cik Oboy alias Yeyen Dijemput Paksa di Lampung, Kasus Investasi Bodong Bengkulu
Terkini
Jumat 26-06-2026,19:14 WIB
Oknum PNS Akui Tebang Pohon di Pantai Panjang, Disanksi Tanam 25 Cemara
Jumat 26-06-2026,16:43 WIB
Dana Asing Rp23,55 Miliar Masuk Bengkulu Utara, Tiga Desa Jadi Lokasi Perhutanan Sosial
Jumat 26-06-2026,16:03 WIB
Sejumlah Pejabat Polda Bengkulu Dimutasi, Kombespol Sudarno dan dan Ichsan Nur Termasuk
Jumat 26-06-2026,16:00 WIB
Hari Bhayangkara, Polres Bengkulu Utara Bersihkan Rumah Ibadah dan Bantu Pembangunan Masjid
Jumat 26-06-2026,15:58 WIB