CURUP, BE – Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diantaranya berinisial AD (25) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Kota dan YO (17) warga Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang resmi ditahan di Mapolres Rejang Lebong, karena diduga terlibat dalam 3 aksi pencurian di wilayah hukum Polres Rejang Lebong dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Keduanya diamankan polisi, Sabtu (29/3) sekitar pukul 01.30 WIB karena diduga sedang mengincar kendaraan bermotor di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. Bersama keduanya, petugas juga mengamankan 1 unit Kunci T, 1 unit senjata tajam jenis samurai dan 1 unit kunci pas nomor 8. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH menjelaskan, kedua tersangka diamankan Tim Sus Polda Bengkulu saat akan beraksi di kawasan Pantai Panjang. \"Hasil pemeriksaan dan pengembangan oleh petugas, keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di 3 lokasi wilayah hukum RL sehingga secara resmi dilimpahkan penanganannya di Polres RL,\" ujar Kapolres. Dijelaskan Edi, kedua pelaku menjalankan aksinya sekitar bulan Januari, Februari hingga Maret 2014, bahkan yang terbaru itu di 2 lokasi diantaranya, Motor Yamaha Mio BD 5513 KJ milik Candra Irawan (19), seorang Mahasiswa warga BTN Air Bang Kecamatan Curup Tengah saat motor tengah parkiran di kampus Politeknik Raflesia pada 13 Februari 2014 sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Aksi keduanya kembali dilakukan di sebuah rumah warga di jalan umum Kelurahan Talang Rimbo lama pada 7 Maret 2014 sekitar pukul 19.55 WIB. Pelaku mengambil motor jenis Supra 125 X nopol BD 3950 KQ milik Dian Julita (16), seorang pelajar warga kelurahan sidorejo kecamatan curup tengah saat diparkirkan di halaman rumah temahnya. “Petugas masih melakukan pengembangan terhadap keduanya untuk mencari tahu keterlibatan tersangka di sejumlah TKP lainnya,” ujar Edi. (999)
Curanmor 3 TKP Ditangkap
Selasa 01-04-2014,11:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :