KOTA MANNA, BE – Lima tersangka pemerkosaan terhadap dua pelajar SMP sederajat, akhirnya dilimpahkan penyidik PPA Polres Bengkulu Selatan.
Tersangka itu adalah Su (40) pelaku utama yang memperkosa Kuntum (14) – nama samaran-- warga Desa Babatan Ilir Seginim, dan tersangka Sn (38) yang memperkosa Mawar (14) –nama samaran—warga Desa Penandingan Air Nipis.
Kedua tersangka utama ini dijerat dengan pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni, Kl (43), warga Sukarami yang membiarkan terjadinya perkosaan serta menghubungkan para tersangka dengan kedua korban. Kemudian Lf (21) warga Desa Kota Agung serta Rn (25) warga desa Banding Agung, Seginim. Kedua tersangka ini sebagai orang yang mencarikan pasangan bagi pelaku perkosaan. Bahkan kedua orang ini pun yang mengantarkan kedua pelajar itu dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia yang ke kolam air deras yang dihuni Kl.
Ketika tersangka ini dijadikan tersangka karena membiarkan adanya aksi pemerkosaan terhadap ada di bawah umur. Dengan begitu ketiga tersangka itu akan dijerat dengan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 juga dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Pada saat penyerahan kelima tersangka pada Jaksa penuntut umum (JPU) kemarin, kelimanya mengaku khilaf. Terutama kedua tersangka utama yakni, Su dan Sn yang kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Manna juga ditemani istrinya masing-masing.
Kepada JPU, keduanya meminta keringanan tuntutan sebab keduanya mengaku sebagai tulang punggung keluarga. ”Kami saat itu khilaf, dan kami baru satu kali itulah bersetubuh dengan wanita lain, ke depannya kami tidak akan mengulangi perbuatan itu,” ujar keduanya.
Sementara itu, JPU, Gamayanti SH dan jaksa lainya usai menerima kelima tersangka kemarin. Kemudian para tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Rutan kelas II B Manna BS untuk kemudian meningkuti persidangan di Pengadilan Negeri Manna.
“Permohonan keringan hukuman ini akan menjadi bahan pertimbangan kami saat penuntutan nanti,” terang Gamayanti usai menerima para tersangka dan berkas perkaranya dari penyidik Polsek Seginim.
Sekedar mengingatkan, Kamis (23/1) lalu sekitar pukul 22.30 WIB kedua pelajar ini diajak ke kolam air deras di Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis yang merupakan milik salah satu anggota DPRD BS. Setibanya dilokasi kedua pelajar ini diperkosa kedua pria beristri itu dalam pondok kolam Air Deras tersebut. Tidak terima keduanya melapor. Tidak berselang lama, Su dan Sn langsung ditangkap bersama Kl penunggu kolam air deras. Beberapa hari kemudian Lf yang merupakan janda muda yang menjadi perantara pun ditangkap.Hingga akhirnya Rn yang sempat kabur pun akhirnya 13 Februari lalu menyerahkan diri ke POlsek Seginim. Total tersangka pun berjumlah 5 orang. (369)