JAKARTA,BE- Pemerintah merancang sistem pembiayaan bagi wirausaha muda pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP). Ini menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, serta untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan. Pembentukan LPKP itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 September 2013, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Dalam PP menyebutkan LPKP merupakan lembaga fasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, yang berkedudukan di Ibukota Negara. “LPKP berfungsi memfasilitasi akses pernodalan bagi wirausaha muda pemula untuk mulai menjalankan usahanya,” bunyi Pasal 3 PP tersebut. Tugas LPKP antara lain, melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan wirausaha muda pemula. Kemudian melakukan pendataan sumber dana permodalan, memfasilitasi penyaluran permodalan bagi wirausaha muda pemula dan mengusulkan wirausaha muda pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan. Selain itu menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan. Dalam kebijakan ini, Presiden SBY bertindak sebagai Pembina, adapun Wakil Presiden sebagai Ketua, dan Sekretaris merangkap anggota adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Adapun anggota pengarah terdapat 16 menteri yang bertugas secra ex officio. \"Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana,\" bunyi Pasal 7 PP No. 60/2013 itu. Sedangkan yang bertindak sebagai Pelaksana adalah Unit Kerja Eselon I di Kemenpora yang meimbidangi urusan kewirausahaan Pemuda, yang dibantu oleh paling banyak 3 kelompok kerja, dan masing-masing kelompok kerja paling banyak memiliki 5 orang anggota. “Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud berasal dari unsure Pemerintah dan professional, yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana,” bunyi Pasal 10 Ayat (4,5) Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2013 itu. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, LPKP dibantu sekretarian yang secara ex officio dilaksanakan unit kerja yang membidangi kewirausahaan pemuda di Kemenpora. Menurut PP ini, Pemerintah Daerah dapat membantuk LPKP daerah, di mana di tingkat provinsi bisa dibentuk oleh Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota. “Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPKP dibebankan kepada APBN melalui anggaran Kemenpora, sedangkan pendanaan bagi pelaksanaan tugas LPKP provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada APBD masing-masing,” bunyi Pasal 21 PP tersebut. Selain fungsi dan tugas yang telah disebutkan, dalam PP ini ditegaskan, bahwa LPKP juga melaksanakan fungsi penguatan kapasitas kelembagaan bagi wirausaha muda pemula. (**)
Wirausaha Muda Bisa Dapat Modal dari Pemerintah
Kamis 27-03-2014,22:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB