Mr S Segera Diperiksa

Rabu 26-03-2014,15:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei memastikan dalam waktu dekat memanggil Mr S, selaku tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan buku SD yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010. Tersangka dimintai keterangannya terkait adanya hasil Audit BPKP, proyek tersebut dinyatakan sudah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 325, 116 juta. Dikonfirmasi Kepala Kejari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH membenarkan dalam waktu dekat Penyidik Kejari memanggil Mr S. Namun, ia masih belum mau berkomentar banyak terkait kapan tanggal pasti pemeriksaan Mr S tersebut. \"Ya memang benar dalam waktu dekat kita akan memeriksa Mr S terkait statusnya sebagai tersangka, untuk waktunya kita lihat saja nanti,\" kata Rizal. Dijelaskan Rizal, dari hasil pemeriksaan terhadap 25 orang kepala sekolah yang menerima buku DAK tahun anggaran 2010 beberapa waktu lalu, didapatkan adanya kekurangan jumlah buku yang di distribusikan. Jumlah kekurangan buku itu mencapai 5.075 eksemplar. Hanya saja, pihak rekanan CV. Anugerah Grafika ketika diperiksa jaksa mengaku tidak mengetahui terkait adanya kekurangan buku tersebut. \"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli BPKP Bengkulu, dipastikan jika perbuatan tersangka Mr S menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah. Kesalahan tersebut memberikan rekomendasi kepada panitia agar Berita Acara pemeriksaan barang ditanda tangani saja dengan alasan kalau kekurangan barang tersebut akan dikirimkan oleh pihak rekanan,\" pungkas Rizal.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait