E-KTP Berlaku Secara Nasional

Selasa 04-12-2012,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE -  KTP Elektornik (e-KTP) akan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2013, dan tidak lagi berlaku KTP daerah sejak dikeluarkannya e-KTP.  \"Sekarang ini tidak ada lagi warga Bengkulu Utara berurusan di Kota Bengkulu yang harus pakai KTP Kota  Bengkulu, fungsi dari e-KTP berlaku secara nasional, \"kata Kepala Biro Admsitrasi Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu Drs,Hamka Sabri.

Ia mengatakan data yang direkam dalam e-KTP sudah akurat dan boleh saja pindah alamat tinggal minta surat keterangan pindah saja. Berdasakan hasil rapat koordinasi dan evaluasi prorgam e-KTP se-Indonesia yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mendapat peringkat 6 besar nasional yang sukses melaksanakan program e-KTP sebesar 110 persen.

Sedangkan kabupaten dan kota lainnya juga sudah terlaksana dengan baik tetapi belum mencapai 100 persen.  Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang belum mempunyai e-KTP hendaknya segera melakukan rekam data, hingga akhir tahun ini masih di gratiskan. Selanjutnya akan diberlakukan secara reguler bagi warga yang sudah mencapai usia 17 tahun atau sudah pernah menikah wajib melakukan rekam data e-KTP.

\"Bagi warga yang memiliki lebih dari 1 e-KTP akan diverifkasi secara elektronik karena sidik jari dan korena mata tidak bisa dipalsukan, meskipun ada yang sampai 3 kali melakukan rekam data di Lampung, Jawa Barat dan Jakarta. Ternyata ia pertama kali melakukan rekam data di Lampung, ini ketahuan saat kita rakord di Jakarta,\" tutupnya.(100).

Tags :
Kategori :

Terkait