KTP Manual Sampai Desember

Senin 24-03-2014,21:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seluma hingga kini tetap melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual. Hanya saja masa berlakunya hingga Desember 2014. “Ini berdasarkan peraturan presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2013 dijelaskan bahwa untuk KTP manual masih berlaku sampai akhir tahun ini atau 31 Desember 2014,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma H Herkules Jeraim SH. Menurut Herkules, proses pencetakan KTP Eektronik atau KTP-El membutuhkan waktu yang relatif lama dibanding pembuatan KTP manual. Sehingga selama menunggu KTP-El diterbitkan dan didistribusikan, penduduk tetap mempunyai identitas dengan KTP manual itu. Selain itu, kerapnya mengalami kerusakan pada alat perekaman dan macetnya server yang ada. “Ini merupakan kendalanya, hanya saja untuk saat ini 11 kecamatan mengalami kerusakan peda alat rekam,” ujarnya. Dijelaskannya, saat ini sebanyak 11 kantor kecamatan belum bisa melakukan perekaman KTP-El. Hal ini lantaran sejumlah peralatan yang ada rusak. Masalah meliputi gangguan server serta perangkat perekaman yang dimiliki. Namun kerusakan di 14 kecamatan yang ada sudah dilaporkan oleh Dinas Dukcapil Seluma  ke Kemendagri agar mendapatkan penggantian peralatan yang baru. Lebih lanjut, Kadis  Dukcapil mengatakan, tahun lalu sudah disampaikan oleh Mendagri bahwa pembuatan KTP-El bisa dilakukan di daerah. Namun sampai tahun ini, daerah hanya mengirimkan data hasil perekaman, sedangkan pencetakannya tetap dilakukan di Jakarta. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait