TALO KECIL, BE - Jajaran kepolisian Polres Seluma, terus melakukan pengejaran terhadap mantan Pjs Kades Suka Bulan yang menjabat tahun 2012 kemarin Si (50) dan rekannya Na (65), warga Desa Suka Bulan Kecamatan Talo Kecil. Keduanya terduga melakukan pemalsuan surat pembayaran kompensasi uang dari PTPN VII Pring Baru kepada penerima kompensasi.“Kita tengah melacak keberadaan terlapor, namun terlebih dahulu menunggu keteranggan satu orang saksi yang belum dimintai,”sampai Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Dari keterangan Lumban, jika peran Pjs kades ini juga terbilang terogranisir mengingat 15 Maret 2012 lalu, PTPN VII Pring Baru memberikan kompensasi tanam tumbuh kepada 9 orang warga Desa Suka Bulan. Besarnya dana kompensasi yang dibayarkan Rp 178,98 juta Untuk empat orang diserahkan langsung oleh Manager PTPN VII dan disaksikan langsung oleh unsus Muspika Kecamatan Talo. Seperti Kapolsek Talo, Danramil dan tokoh masyarakat. Sedangkan yang lima orang lagi diwakilkan oleh Pjs Kades Suka Bulan Si. Kemudian dari lima orang tersebut, dduga laporan penyampaian yang dibuat oleh Pjs Kades bersama dengan terlapor Na adalah palsu. Kemudian warga yang satunya Tarmizi (51) hingga kemarin belum pernah merasa menerima uang dari PTPN VII melalui kedua terlapor. Itulah sebabnya PTPN VII merasa dirugikan atas kasus ini. “Seluruh bukti akan keterlibatan kedua terlapor telah jelas, namun menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan saja lagi,” sampai Kasat Sementara itu, Atas kasus ini mantan Pjs Kades Suka Bulan bersama satu orang warga tersebut terancam dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.(333)
Mantan Kades Diuber Polisi
Senin 24-03-2014,15:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :