Wajib Perjuangkan Rp 1 M/Kelurahan

Senin 24-03-2014,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Caleg PAN Teken Pakta Integritas CURUP TENGAH, BE - Calon legislatif dari PAN pada pemilihan umum (pemilu) 9 April 2014, kemarin menandatangani pakta integritas.   Penandatanganan ini dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (23/3).   Kegiatan itu berlangsung di Sekretariat DPC PAN Kabupaten Rejang Lebong Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah, dihadiri puluhan kader dan calon legislatif. Kepada Bengkulu Ekspress, Helmi Hasan menerangkan, pakta integritas merupakan kegiatan wajib calon untuk terus berkomitmen menjalankan 8 tekad partai untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.  Beberapa diantaranya, tegas Helmi, para kader yang terpilih menjadi anggota legislatif berkewajiban untuk berjuang menganggarkan, melaksanakan dan mempertahankan program APBD Kabupaten/Kota untuk rakyat Rp 1 miliar untuk satu Kelurahan/Desa dan Rp 1 miliar untuk satu kecamatan pada APBD Provinsi Bengkulu.  \"Kota Bengkulu sudah cukup efektif program ini, bahkan kelurahan sudah menjadi SKPD, yang mengelola langsung semua kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,\" ungkapnya. Isi pakta integritas lainnya, para kader PAN yang berhasil terpilih pada pemilu 9 April 2014, harus siap menyerahkan sebagian penghasilan sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi maupun DPR Kabupaten kepada partai dan memberikan kompensasi kepada caleg di daerah pemilihannya sebesar 20 persen karena telah berkontribusi kepada suara partai pada pemilu. \"Jadi jangan caleg dari PAN jangan kawatir jika tidak terpilih, karena juga akan merasakan buah perjuanganya terhadap suara partai pada pemilu sebesar 20 persen, karena kita berjuang bersama-sama untuk kepentingan masyarakat,\" tegas Helmi. Pakta integritas yang ditanda tangani para calon legislatif tersebut, ditegaskan Helmi, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan partai yang harus ditandatangani oleh seluruh kader calon legislatif dan didaftarkan ke kantor notaris. \"Apabila ada kader yang melanggar pakta integritas ini, akan menerima sanksi tegas dari partai, termasuk yang tidak bersedia menandatangani,\" tegas Helmi. (999/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait