KEPAHIANG, BE - Warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar Pemilih Khusus (DPK) tetap bisa menggunakan hak suaranya. Asalkan, warga tersebut dapat menunjukkan identitas yang diakui pada pelaksanaan pemungutan suara atau masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). \"Pemilih DPKTb hanya boleh mencoblos mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 atau hingga akhir pemungutan suara. Waktu yang disediakan memang hanya 1 jam saja,\" kata Komisioner KPU, Syamsul Komar SP. Dikatakannya, hak pilih DPKTb sangat berpengaruh dengan ketersediaan surat suara di TPS yang disiapkan panita. \"Jika surat suara masih ada pemilih kategori DPKTb ini bisa memilih, kalau surat suara habis, maka yang bersangkutan sudah pasti tidak dapat menggunakan hak suaranya,\" sampainya. Diterangkannya, identitas yang harus ditunjukkan oleh pemilih ini yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK), paspor atau keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan pada saat hari pemungutan suara. \"DPKTb ini lanjutan DPK, sepanjang membawa KTP atau paspor yang landasan awalnya keputusan MK maka mereka ini bisa memilih,\" tandasnya.(505)
Pemilih Tambahan, Boleh Coblos Diatas Jam 12.00
Minggu 23-03-2014,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,19:00 WIB
Destita Apresiasi Hadirnya Sekolah Rakyat di Kaur, Dinilai Jadi Solusi Pemerataan Pendidikan
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB