TAIS – Enam orang penyidik untuk bergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Panwaslu Seluma. Semuanya ditugaskan guna menindaklanjuti adanya kecuranggan dalam Pemilu yang tinggal menghitunghari. “Kita sudah menugaskan jajaran untuk ikut serta dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Sehingga laporan dapat ditindaklanjuti,” sampai Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Selain enam orang penyidik dari Polres Seluma, tiga orang penyidik lagi dilibatkan dari Kejari Tais. Serta selebihnya petugas Panwaslu Seluma. Dijelaskan, mekanisme untuk laporan yang diterima akan dipelajari oleh penyidik di Gakkumdu. Kemuian jika memenuhi unsure dugaan pelanggaran langsung disidik. Penyidikannya juga harus dirampungkan dalam waktu 14 hari. Kemudian sudah harus disampaikan ke pengadilan untuk disidangkan. “Setiap laporan akan ditindak lanjuti, hanya saja harus disertakan denagan data dan fakta yang lengkap. Termasuk BB dari dugaan kecuranggan tersebut,” sampainya. Menurutnya, dalam penindakan kasus dugaan pelanggaran pemilu, penyidik Gakkumdu harus bertindak cepat. Itulah sebabnya langsung melibatkan kejaksaan. Untuk memeriksa apakah berkas pemeriksaan sudah memenuhi unsur dan siap dibawa ke pengadilan atau belum. “Kita tetap mengharapkan jalannya pemilu kali ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan,” tegasnya. (333)
6 Polisi Penyidik Gakkumdu
Sabtu 22-03-2014,20:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :