PAN, 1 Suara Rp 1.000

Jumat 21-03-2014,18:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu, H Helmi Hasan SE mengeluarkan kebijakan pembayaran perolehan caleg kalah Rp 1.000 per suara per bulan oleh caleg terpilih. Hal tersebut berlaku untuk caleg setiap tingkatan, DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi dan DPR RI. Aturan internal partainya se-Provinsi Bengkulu itu juga sudah disetujui seluruh calegnya yang tertuang dalam perjanjian tertulis bermaterai yang dinotariskan. Dikatakan Helmi, setiap caleg terpilih yang melanggar ketentuan itu akan di-recall melalui proses pergantian antar waktu (PAW). \"Siapapun caleg yang terpilih, maka dia harus menyisihkan gajinya setiap bulan untuk diberikan kepada caleg yang kalah. Sekalipun suaranya hanya 2, maka tetap harus dibayar Rp 2 ribu per bulan,\" kata Helmi saat memimpin rapat konsolidasi PAN di Balai PAN Provinsi Bengkulu, kemarin. Dijelaskannya, kebijakan tersebut diambil bertujuan agar tidak ada perjuangan caleg PAN di Bengkulu yang disia-siakan. Selain itu, langkah itu juga sebagai bentuk keadilan bagi seluruh anggota PAN di Bengkulu. \"Tidak adil kalau suara yang didapatkan oleh seorang caleg digunakan oleh caleg lain untuk menjabat sebagai anggota dewan tanpa kompensasi. Kecuali dia penuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Ketetapan ini tidak berlaku bilamana BPP seorang caleg terpenuhi. Itu artinya dia tidak menggunakan suara caleg lain ketika terpilih,\" sampainya. Kepada seluruh caleg PAN, Helmi minta memperjuangkan program APBD untuk Rakyat. Ia mempersilahkan kepada para anggota PAN untuk mengeksploitasi program-program yang sudah PAN lakukan di Kota Bengkulu. \"Jangan rakus jabatan. Jangan rakus kekuasaan. Kalau sudah duduk di kursi DPR, jadikan kursi dewan itu untuk meloloskan APBD untuk Rakyat. Kalau rakyat butuh bukti, silahkan lihat apa yang PAN lakukan di Kota Bengkulu,\" tegasnya. Di samping itu, Helmi juga menginstruksi seluruh calegnya mendantangani fakta integritas. Isi soal kewajiban caleg-caleg PAN terpilih untuk melaksanakan 8 tekad seperti perbaikan pembangunan infrastruktur jalan, penyediaan air bersih, penyediaan listrik untuk semua, pendidikan,kesehatan yang berkualitas,penyediaan modal usaha untuk usaha kecil dan menengah, menciptakan lapangan kerja baru serta menghidupkan suasana keagamaan Bengkuluku Religius. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait