JAKARTA, BE - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengingatkan peserta pemilu untuk tidak menerima dana asing. Ditegaskannya, BPK mengawasi ketat seluruh aliran dana yang masuk ke tiap-tiap peserta pemilu. Menurut Hadi, lembaganya saat ini sudah mengantongi izin untuk mengawasi rekening peserta pemilu. Maka, jika ada dana asing yang masuk pasti akan ketahuan. \"Sekarang kita sudah bisa mentaping, mengikutin, merekam rekening (peserta pemilu), sehingga Insya Allah pasti ketahuan,\" kata Hadi kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3). Tak hanya peserta pemilu, BPK juga akan mengawasi aliran dana di pemerintahan daerah ataupun kementerian/lembaga. Semua dilakukan agar tak ada penyelewengan anggaran yang digunakan untuk keperluan pemilu. Namun, ujar Hadi, sejauh ini BPK belum menemukan adanya indikasi peserta pemilu menerima dana asing. \"Kita hanya menghimbau. Mengenai sanksinya, itu sudah diatur oleh Undang-Undang Pemilu,\" tandasnya. Seperti diketahui, Undang Undang Pemilu melarang partai politik menerima dana dari pihak asing. Perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu dan pelakunya dapat dikenai sanksi pencoretan sebagai peserta pemilu. (dil/jpnn)
BPK Awasi Setoran Dana Asing
Jumat 21-03-2014,18:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,10:33 WIB
Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
Rabu 01-07-2026,10:37 WIB
Wujudkan Karyawan Sehat, Perusahaan Hebat: Astra Motor Bengkulu Gelar Seminar Kesehatan
Rabu 01-07-2026,13:54 WIB
Saksi A De Charge Ungkap Keluarga Mengetahui Pengakuan Latifa Mengambil Uang Perusahaan
Terkini
Rabu 01-07-2026,17:42 WIB
Press Gathering Vario Evo 160 Digelar di Bengkulu, Tawarkan Desain Sporty dan Performa Lebih Bertenaga
Rabu 01-07-2026,17:00 WIB
Pulau Baai Belum Berdampak Signifikan bagi Ekonomi, DPRD Desak Pelindo Ambil Langkah Nyata
Rabu 01-07-2026,16:57 WIB
Pengerukan Pulau Baai Terancam Buntu, Pelindo Dibayangi Risiko Hukum Usai Inpres Berakhir
Rabu 01-07-2026,14:18 WIB