SEGINIM, BE – Minat warga Bengkulu Selatan, khususnya di Kecamatan Seginim untuk membuat kolam air deras (KAD) sangat tinggi. Saat ini jumlah KAD di daerah itu terus bertambah. Hanya saja para pemilik KAD ini tidak membuat kolamnya sesuai dengan Perbup 8 tahun 2007 tentang penggunaan air irigasi bagi kolam air deras di BS. “Disatu sisi kami bangga dengan semakin banyaknya di BS, namun kami sedih juga KAD ini banyak yang melanggar Perbup,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) BS, Ir Depti Burhani kemarin. Menurut Depti, maraknya kolam air deras itu diketahuinya pada Rabu (19/3) kemarin. Sebab sudah banyak pemilik KAD yang megajukan izin, sehingga dia mengecek langsung keberadaan KAD di Kecamatan Seginim. Namun setelah dicek ternyata keberadaan KAD ini tidak sesuai dengan Perbup. “Dalam Perbup ini jarak antara KAD dengan dinding irigasi minimal 4 meter, tapi kok saya perhatikan hanya sekitar satu meter,” ujar Depti. Melihat kondisi di lapangan itu, dia pun menolak mengeluarkan izin pembuatan KAD tersebut, sebab sudah menyalahi Perbup. Sebelum pihaknyam mengeluarkan izin, Depti berharap Dinas PU BS dapat mengecek ke lapangan dan melakukan pengawasan terhadap keberadaan KAD ini. Sebab dengan banyaknya KAD yang melanggar Perbup ini akan mengancam kelangsungan saluran irigasi dan pada akhirnya menjadi sumber pemicu konflik dengan petani sawah di daerah tersebut. ”Banyak KAD yang tidak kami berikan izin, kami berharap PU BS dapat melakukan pengawasan dan menertibkan KAD yang melanggar perbup tersebut,” terang Depti. (369)
Kolam Air Deras Tak Sesuai Perbup
Jumat 21-03-2014,17:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB