Kakak Caleg, Adik Ketua PPS

Jumat 21-03-2014,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 yang akan dilaksanakan 9 April 2014 mendatang ternyata masih menyisakan beberapa persoalan. Seperti informasi yang beredar dilapangan saat ini, disebutkan ada seorang calon anggota legislatif dari salah satu partai politik di Daerah Pemilihan 1 (Rimbo Pengadang, Topos, Lebong Selatan) nomor urut 2 disebut kakak kandung dari Ketua PPS salah satu TPS di Kecamatan Rimbo Pengadang. Caleg dan Ketua PPS itu berada di TPS yang sama. Menanggapi adanya persoalan tersebut, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaupaten Lebong Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendrivan A SPi kepada BE menerangkan hingga saat ini KPU belum menerima laporan terkait persoalan tersebut. Bahkan dirinya baru mengetahui dari awak media terkait persoalan adanya ketua PPS yang kakak kandungnya maju sebagai calon anggota legislatif. \"Wah tidak tahu saya soal itu, malah saya baru tahu dari kawan-kawan wartawan ini lah. Ya kalau seperti itu nanti akan saya cek kebenarannya terkait informasi tersebut,\" ungkap pria yang akrab disapa Een ini kemarin. Meski begitu, KPU kata Hendrivan berjanji dalam waktu dekat ini bakal segera meminta PPK Kecamatan Rimbo Pengadang untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut. Bahkan, jika informasi ini memang benar adanya, Ia memastikan bakal melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua PPS tersebut. \"Kita akan segera minta PPK untuk mengecek itu, jika memang itu benar tentu akan kita lakukan PAW untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan pada penyelenggara Pemilu 9 April 2014 mendatang,\" singkatnya. Dengan adanya hubungan kekeluargaan antara penyelenggara dan peserta Pemilu 9 April 2014 ini, lanjut Een, dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif terhadap hasil dari pelaksanaan Pemilu mendatang. \"Hal ini juga tidak sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2013 yang dalam pelaksanaanya tugas PPK, PPS dan KPPS berpedoman kepada asas seperti yang disebutkan dalam pasal 2 aturan tersebut,\" pungkasnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait