Bupati dan Ketua DPRD Singgung Tapal Batas

Jumat 21-03-2014,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Persoalan tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkul Utara yang hingga saat ini belum jelas penyelesaiannya ternyata mengundang tanya Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi dan Ketua DPRD Lebong Azaman May Dolan SE. Dua pejabat tinggi Lebong ini mempertanyakan masalah tapal batas itu pada Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah MPd saat kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Lebong pada Kamis (20/3) kemarin, diaula Pemkab Lebong. Ketua DPRD Lebong Azman May Dolan SE dalam sambutannya kemarin mempertanyakan persoalan penyelesaian tapal batas dan memminta agar Gubernur Bengkulu bisa mengambil keputusan terkait persoalan tapal batas tersebut. \"Kami harapkan kepada pemerintah Provinsi Bengkulu dapat segera mengambil langkah cepat terkait tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Sebelum permasalahan ini mengakibatkan hal yang tidak kita inginkan, apalagi jelang pemilu saat ini,\" cetus Dolan dalam sambutannya. Hal yang sama disampaikan Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi dalam sambutannya. Dihadapan Gubernur dan anggota DPRD Provinsi Dapil Rejeng Lebong-Lebong, Bupati berharap agar persoalan lama ini bisa segera diselesaikan. \"Persoalan ini sudah cukup lama, kami harap persoalan ini bisa segera diselesaikan. Apalagi, saat ini Lebong sudah punya nomor register untuk lima desa yang ada di Padang Bano tersebut. Kita tidak menginginkan hal yang tidak diinginkan, apalagi menjelang pemilu 9 April mendatang,\" kata Bupati. Sementara, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah MPd menanggapi hal tersebut mengatakan mau menyelesaikan persoalan tersebut asalkan ada surat dari Mendagri. Surat yang menjelaskan tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara itu harus diselesaikan. Bila surat itu ada, maka ia segera menetapkan tapal batas yang diminta sesuai dengan surat tersebut. \"Misalkan memang ada surat dari mendagri yang menyatakan batas Lebong itu Muara Aman itu akan saya terapkan. Jika Lebong mau menuntut ke MK ya silahkan. Nah tapikan hingga saat ini belum ada kejelasannya, jika tidak ada hitam diatas putihnya saya tidak berani,\" jawab Gubernur. Selain itu, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah MPd mengungkapkan  hingga saat ini ia belum mendapatkan surat dari Menteri Dalam Negri tentang wilayah Padang Bano masuk Ke Kabupaten Bengkulu Utara. \"Sampai sekarang Surat dari Mendagri tentang wilayah Padang Bano masuk bengkulu utara belum ada saya terima. Jadi batas wilayah antara Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong masih berdasarkan Undang-undang 39 Tahun 2003 tentang Pemekaran wilayah kabupaten Lebong. \'\'Sampai sekarang undang-undang ini belum direvisi,\" kata Gubernur. Terkait beredarnya informasi Wilayah Padang Bano masuk ke kabupaten bengkulu utara,Gubernur mengatakan bahwa itu timbul karena berdasarkan pertanyaan dari wartawan kepada karo pemerintahan provinsi. \"Nah dari pertanyaan ini, karo pemerintah menjawab diurus melalui Dirjen PUM, kemungkinan surat itu sudah di meja Mendagri. Bagaimana, dimana pastinya surat tersebut saya tidak tahu. Yang jelas merespon kemauan masyarakat kita urus untuk tapal batas. Bagaimana dimana surat tersebut saya tidak tahu,\" kata Gubernur. Ditambahkan Gubernur sejauh Undang-undang 39 belum direvisi atau belum ada aturan baru yang mengatur tentang batas wilayah dua kabupaten ini maka batas wilayah masih mengacu dengan aturan lama. \"Seandainya ada aturan terbaru yang mengatur batas wilayah BU-Lebong di Muara aman maka akan kita terapkan, tapi sejauh ini belum ada aturanya,\" ucap Gubernur.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait