Tersangka Kayu Ilegal Kabur

Kamis 20-03-2014,21:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Polisi kehutanan (Polhut) Seluma kecolongan. Seorang tersangkan kasus kayu ilegal 4 M3 lolos melarikan diri setelah ditangkap. Pelaku juga membawa kabur kunci barak bukti truk yang bermuatan kayu tersebut. “Mulanya memang tersangka telah diamankan. Namun selang beberapa lama tersangka kabur melarikan diri ke arah hutan belantara dengan membawa kunci kendaraan,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Disampaikan, jika sebelumnya memang pelaku atas nama Cupek(32) Warga Napal berhasil diringkus bersama kendaraan dan 4 M3 kayu dengan jenis jenis kayu gelang, terentan, kelampaian meranti merah. Hanya saja, pelaku lebih mengetahui lokasi sehingga kabur dengan begitu saja. “Kita telah berupaya untuk mengejarnya namun tidak membuahkan hasil hingga pukul 23.00 WIB kita baru keluar dari kawasan hutan lindung di Register 37 Bukit Sanggul kecamatan Lubuk Resam,” sampainya. Dijelaskan, jika pemilik kayu selama ini memang sudah menjadi target operasi aparat Polres Seluma. Namun selalu berhasil kabur saat digelar operasi oleh aparat. Untuk itu, jajaran kepolisian tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku yang hingga sekarang masih kabur. “Pelaku memang sudah menjadi TO dan diminta untuk bersikap koperatif dan menyerahkan diri dengan segera mengingat pelaku ini telah sering melakukan penebanggan liar,” sampainya. Diketahui, razia yang dilakukan Dinas Kehutanan Kabupaten Seluma sendiri di Register 37 Bukit Sanggul wilayah Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara. Hanya saja, saat melakukan operasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan Simarin, M.Pd, ditemukan truk yang diduga sedang mengangkut kayu. Saat mengetahui ada petugas, pemilik atau sopir truk tersebut langsung kabur meninggalkan truk bersama dengan kayunya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait