SELUMA TIMUR, BE - Dua orang warga yang selama ini dikenal getol mendorong pengusutan sengketa lahan PTPN VII Talo-Pino, Napis dan Sirajudin kemarin (18/3) dipolisikan. Manajemen PTPN VII melaporkan keduanya, yang seorang diantaranya merupakan mantan kepala desa (Kades) itu telah memalsukan dokumen pembayaran ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp 178,9 juta. “Sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan telah lengkap berikut dengan saksi-saksinya,” ungkap Asisten Umum PTPN VII Talo-Pino, Ferdinandus MP SE, kemarin Pemalsuan tersebut katanya, diduga dilakukan warga atas nama Amran Alm dan Tarmizi (51) warga Suka Bulan. Pemalsuan ini berlatar belakanggi dengan pihak PTPN VII berniat untuk memberikan ganti rugi tanam tumbuh terhadap pepohonan milik warga. Sebanyak 9 orang warga yang akan diganti rugi tersebut. Hanya saja, dua orang warga atas nama Amran Alm dan Tarmizi tidak mendapatkan dana kompensasi tersebut. Ternyata setelah diusut, sejumlah dokumen milik kedua warga tersebut telah dipalsukan oleh oknum tersebut. “Seluruh dokumen kedua warga ini telah dipalsukan. Bahkan atas nama Amran Alm orangnya telah meninggal dunia sejak tahun 2006 lalu tetap dimasukkan,” katanya. Pemalsuan juga terkait dokumen mulai dari foto, tanda tanggan alamat tinggal serta umur dari saksi juga telah ikut dipalsukan oleh oknum tersebut. Hanya saja, uang ganti rugi yang telah diberikan untuk kompensasi tanam tumbuh hingga kini tidak diterima saksi. “Alasan inilah kita melaporkan oknum tersebut ke polisi. Sekali lagi foto dan bukti serah terima dari hal ini telah kita sediakan dan diharapkan kepolisian dapat menindaklanjutinya,\" katanya. Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja membenarkan dengan adanya laporan pemalsuan dokumen tersebut. sejauh ini pihaknya masih melakukan pengumpulan keteranggan saksi korban dan beberapa bukti dari keterlibatan sejumlah oknum tersebut. “Keteranggan saksi masih kita himpun dan kita memastikan jika sejumlah terduga terlibat akan kita tangkap secepatnya,” sampai Kasat Reskrim.(333)
Palsukan Dokumen, Mantan Kades Dipolisikan SELUMA TIMUR, BE - Dua orang warga yang selama ini dikenal getol mendorong pengusutan sengketa lahan PTPN VII Talo-Pino, Napis dan Sirajudin kemarin (18/3) dipolisikan. Manajemen PTPN VII melaporkan keduanya, yang seorang diantaranya merupakan mantan kepala desa (Kades) itu telah memalsukan dokumen pembayaran ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp 178,9 juta. “Sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan telah lengkap berikut dengan saksi-saksinya,” ungkap Asisten Umum PTPN VII Talo-Pino, Ferdinandus MP SE, kemarin Pemalsuan tersebut katanya, diduga dilakukan warga atas nama Amran Alm dan Tarmizi (51) warga Suka Bulan. Pemalsuan ini berlatar belakanggi dengan pihak PTPN VII berniat untuk memberikan ganti rugi tanam tumbuh terhadap pepohonan milik warga. Sebanyak 9 orang warga yang akan diganti rugi tersebut. Hanya saja, dua orang warga atas nama Amran Alm dan Tarmizi tidak mendapatkan dana kompensasi tersebut. Ternyata setelah diusut, sejumlah dokumen milik kedua warga tersebut telah dipalsukan oleh oknum tersebut. “Seluruh dokumen kedua warga ini telah dipalsukan. Bahkan atas nama Amran Alm orangnya telah meninggal dunia sejak tahun 2006 lalu tetap dimasukkan,” katanya. Pemalsuan juga terkait dokumen mulai dari foto, tanda tanggan alamat tinggal serta umur dari saksi juga telah ikut dipalsukan oleh oknum tersebut. Hanya saja, uang ganti rugi yang telah diberikan untuk kompensasi tanam tumbuh hingga kini tidak diterima saksi. “Alasan inilah kita melaporkan oknum tersebut ke polisi. Sekali lagi foto dan bukti serah terima dari hal ini telah kita sediakan dan diharapkan kepolisian dapat menindaklanjutinya,\" katanya. Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja membenarkan dengan adanya laporan pemalsuan dokumen tersebut. sejauh ini pihaknya masih melakukan pengumpulan keteranggan saksi korban dan beberapa bukti dari keterlibatan sejumlah oknum tersebut. “Keteranggan saksi masih kita himpun dan kita memastikan jika sejumlah terduga terlibat akan kita tangkap secepatnya,” sampai Kasat Reskrim.(333)Palsukan Dokumen, Mantan Kades Dipolisikan
Rabu 19-03-2014,21:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :