SELUMA TIMUR, BE - Dua orang warga yang selama ini dikenal getol mendorong pengusutan sengketa lahan PTPN VII Talo-Pino, Napis dan Sirajudin kemarin (18/3) dipolisikan. Manajemen PTPN VII melaporkan keduanya, yang seorang diantaranya merupakan mantan kepala desa (Kades) itu telah memalsukan dokumen pembayaran ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp 178,9 juta. “Sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan telah lengkap berikut dengan saksi-saksinya,” ungkap Asisten Umum PTPN VII Talo-Pino, Ferdinandus MP SE, kemarin Pemalsuan tersebut katanya, diduga dilakukan warga atas nama Amran Alm dan Tarmizi (51) warga Suka Bulan. Pemalsuan ini berlatar belakanggi dengan pihak PTPN VII berniat untuk memberikan ganti rugi tanam tumbuh terhadap pepohonan milik warga. Sebanyak 9 orang warga yang akan diganti rugi tersebut. Hanya saja, dua orang warga atas nama Amran Alm dan Tarmizi tidak mendapatkan dana kompensasi tersebut. Ternyata setelah diusut, sejumlah dokumen milik kedua warga tersebut telah dipalsukan oleh oknum tersebut. “Seluruh dokumen kedua warga ini telah dipalsukan. Bahkan atas nama Amran Alm orangnya telah meninggal dunia sejak tahun 2006 lalu tetap dimasukkan,” katanya. Pemalsuan juga terkait dokumen mulai dari foto, tanda tanggan alamat tinggal serta umur dari saksi juga telah ikut dipalsukan oleh oknum tersebut. Hanya saja, uang ganti rugi yang telah diberikan untuk kompensasi tanam tumbuh hingga kini tidak diterima saksi. “Alasan inilah kita melaporkan oknum tersebut ke polisi. Sekali lagi foto dan bukti serah terima dari hal ini telah kita sediakan dan diharapkan kepolisian dapat menindaklanjutinya,\" katanya. Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja membenarkan dengan adanya laporan pemalsuan dokumen tersebut. sejauh ini pihaknya masih melakukan pengumpulan keteranggan saksi korban dan beberapa bukti dari keterlibatan sejumlah oknum tersebut. “Keteranggan saksi masih kita himpun dan kita memastikan jika sejumlah terduga terlibat akan kita tangkap secepatnya,” sampai Kasat Reskrim.(333)
Palsukan Dokumen, Mantan Kades Dipolisikan SELUMA TIMUR, BE - Dua orang warga yang selama ini dikenal getol mendorong pengusutan sengketa lahan PTPN VII Talo-Pino, Napis dan Sirajudin kemarin (18/3) dipolisikan. Manajemen PTPN VII melaporkan keduanya, yang seorang diantaranya merupakan mantan kepala desa (Kades) itu telah memalsukan dokumen pembayaran ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp 178,9 juta. “Sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan telah lengkap berikut dengan saksi-saksinya,” ungkap Asisten Umum PTPN VII Talo-Pino, Ferdinandus MP SE, kemarin Pemalsuan tersebut katanya, diduga dilakukan warga atas nama Amran Alm dan Tarmizi (51) warga Suka Bulan. Pemalsuan ini berlatar belakanggi dengan pihak PTPN VII berniat untuk memberikan ganti rugi tanam tumbuh terhadap pepohonan milik warga. Sebanyak 9 orang warga yang akan diganti rugi tersebut. Hanya saja, dua orang warga atas nama Amran Alm dan Tarmizi tidak mendapatkan dana kompensasi tersebut. Ternyata setelah diusut, sejumlah dokumen milik kedua warga tersebut telah dipalsukan oleh oknum tersebut. “Seluruh dokumen kedua warga ini telah dipalsukan. Bahkan atas nama Amran Alm orangnya telah meninggal dunia sejak tahun 2006 lalu tetap dimasukkan,” katanya. Pemalsuan juga terkait dokumen mulai dari foto, tanda tanggan alamat tinggal serta umur dari saksi juga telah ikut dipalsukan oleh oknum tersebut. Hanya saja, uang ganti rugi yang telah diberikan untuk kompensasi tanam tumbuh hingga kini tidak diterima saksi. “Alasan inilah kita melaporkan oknum tersebut ke polisi. Sekali lagi foto dan bukti serah terima dari hal ini telah kita sediakan dan diharapkan kepolisian dapat menindaklanjutinya,\" katanya. Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja membenarkan dengan adanya laporan pemalsuan dokumen tersebut. sejauh ini pihaknya masih melakukan pengumpulan keteranggan saksi korban dan beberapa bukti dari keterlibatan sejumlah oknum tersebut. “Keteranggan saksi masih kita himpun dan kita memastikan jika sejumlah terduga terlibat akan kita tangkap secepatnya,” sampai Kasat Reskrim.(333)Palsukan Dokumen, Mantan Kades Dipolisikan
Rabu 19-03-2014,21:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 30-08-2026,19:49 WIB
7 Kebiasaan Sederhana untuk Membantu Menjaga Kesehatan Tubuh Setiap Hari
Minggu 30-08-2026,19:44 WIB
10 Cara Memanfaatkan AI untuk Membantu Pekerjaan Sehari-hari
Minggu 30-08-2026,23:12 WIB
AKPY, BPDP, dan Ditjenbun Perkuat Kompetensi Pekebun, Setiap Tahap Tentukan Nilai Sawit
Senin 31-08-2026,11:53 WIB
Bukan Sekadar Bisa Naik Motor, Astra Motor Bengkulu Ajarkan Pelajar Pentingnya #CariAman
Senin 31-08-2026,12:28 WIB
Kenapa Madu Tak Mudah Basi? Ini Fakta Unik yang Bikin Penasaran
Terkini
Senin 31-08-2026,18:39 WIB
Dari Bengkulu ke Danau Toba, Ka Ga Nga Siap Gaungkan Musik Etnik di Panggung Internasional
Senin 31-08-2026,16:14 WIB
Sering Dianggap Sama, Tahu dan Tofu Ternyata Punya Perbedaan
Senin 31-08-2026,15:47 WIB
Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas di Rumah, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi
Senin 31-08-2026,15:44 WIB
Dua Mantan Kades Tebat Monok Bersaksi, Bongkar Jejak Tanah GOR Kepahiang yang Disebut Hilang
Senin 31-08-2026,15:42 WIB