BENGKULU, BE - Biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) telah disahkan Presiden Republik Indonesia bersama pemangku kepentingan terkait di Istana Kepresidenan Bogor , tanggal 31 Desember 2013 lalu. Pengobatan ditanggung secara bersama oleh PT Jasa Raharja (Persero) dan Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan itu mulai berlaku saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada Januari 2014. \"Ini sesuai dengan nota kesepahaman bersama antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan yang diteken pada tanggal 15 Oktober 2013 lalu,\"kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bengkulu, Harwan Muldidarmawan yang didampingi oleh Mujiadi Karyo kepala Humas Jasa Raharja Bengkulu. Dia menjelaskan, tujuan memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat, jasa raharja akan melakukan pemberian manfaat atau pembayaran pertama (primary Payer) kepada masyarakat mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. Sedangkan BPJAS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin kedua (secondary Payer) dan Setiap Korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat dirumah sakit secara otomatis akan mendapatkan manfaat pelayanan dari rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 10 juta, sedang sisinya akan dibayarkan oleh BPJS. Menurut Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bengkulu, Harwan Muldidarmawan, dalam penjaminan peserta BPJS yang mengalami laka lantas kedudukan Jasa Raharja adalah sebagai penjamin pertama sedangkan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua. Harwan menjelaskan, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan korban laka lantas hingga batas maksimal santunan pengobatan Jasa Raharja. Sedangkan bila ternyata biaya perawatan korban laka lantas melebihi plafon tanggungan Jasa Raharja, akan dibiayai BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 37/PMK.010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan, santunan pengobatan untuk laka lantas angkutan darat dan laut maksimal Rp 10 juta dan Rp 25 juta untuk angkutan udara.(**)
BPJS Jamin Korban Kecelakaan
Rabu 19-03-2014,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,18:07 WIB
Kasus HIV di Kota Bengkulu Capai 1.235 Orang, Dinkes Gencarkan Skrining dan Jamin Kerahasiaan Pasien
Minggu 14-06-2026,18:12 WIB
Verifikasi Sekolah Rakyat 2026 Dimatangkan, Dinsos Bengkulu Pastikan Program Tepat Sasaran
Minggu 14-06-2026,18:19 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Warga Diminta Laporkan Dugaan Pungli dan Titipan Siswa
Minggu 14-06-2026,18:24 WIB
Dishub Bengkulu Siapkan 105 Titik Parkir untuk Dukung Kelancaran Festival Tabut 2026
Minggu 14-06-2026,21:48 WIB
Musda II KAHMI Mukomuko Jadi Ajang Konsolidasi Gagasan dan Penguatan Organisasi
Terkini
Minggu 14-06-2026,23:10 WIB
Keseruan Vario Street Nation Bengkulu: Kopdar, Sharing, Rolling City Hingga Kontes Modif Honda Vario
Minggu 14-06-2026,23:00 WIB
Vario Modif Bertema Rafflesia dan Kaligrafi Curi Perhatian di Vario Street Nation Bengkulu
Minggu 14-06-2026,22:55 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkuat Solidaritas Pengguna Honda Vario Lewat Sharing Komunitas di Vario Street Nation
Minggu 14-06-2026,22:45 WIB
Rolling City Meriahkan Vario Street Nation Bengkulu, Para Pengguna Honda Vario Kampanyekan Safety Riding
Minggu 14-06-2026,22:30 WIB