BENGKULU, BE - Biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) telah disahkan Presiden Republik Indonesia bersama pemangku kepentingan terkait di Istana Kepresidenan Bogor , tanggal 31 Desember 2013 lalu. Pengobatan ditanggung secara bersama oleh PT Jasa Raharja (Persero) dan Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan itu mulai berlaku saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada Januari 2014. \"Ini sesuai dengan nota kesepahaman bersama antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan yang diteken pada tanggal 15 Oktober 2013 lalu,\"kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bengkulu, Harwan Muldidarmawan yang didampingi oleh Mujiadi Karyo kepala Humas Jasa Raharja Bengkulu. Dia menjelaskan, tujuan memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat, jasa raharja akan melakukan pemberian manfaat atau pembayaran pertama (primary Payer) kepada masyarakat mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. Sedangkan BPJAS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin kedua (secondary Payer) dan Setiap Korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat dirumah sakit secara otomatis akan mendapatkan manfaat pelayanan dari rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 10 juta, sedang sisinya akan dibayarkan oleh BPJS. Menurut Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bengkulu, Harwan Muldidarmawan, dalam penjaminan peserta BPJS yang mengalami laka lantas kedudukan Jasa Raharja adalah sebagai penjamin pertama sedangkan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua. Harwan menjelaskan, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan korban laka lantas hingga batas maksimal santunan pengobatan Jasa Raharja. Sedangkan bila ternyata biaya perawatan korban laka lantas melebihi plafon tanggungan Jasa Raharja, akan dibiayai BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 37/PMK.010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan, santunan pengobatan untuk laka lantas angkutan darat dan laut maksimal Rp 10 juta dan Rp 25 juta untuk angkutan udara.(**)
BPJS Jamin Korban Kecelakaan
Rabu 19-03-2014,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB
Pangkas Belanja Pegawai Jadi 30 Persen, TPP ASN Mukomuko dan Nasib 1.875 PPPK Terancam
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Terkini
Kamis 26-03-2026,19:36 WIB
Kunjungan Meningkat 30 Persen, Pusat Perbelanjaan di Bengkulu Dipadati Pengunjung Selama Lebaran
Kamis 26-03-2026,19:34 WIB
Dua Rumah di Lebong Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Kamis 26-03-2026,15:37 WIB